Samarinda

Andi Harun Warning Pengembang, PSU Perumahan Wajib Diserahkan Maksimal 1 Tahun

Avatar
981
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan kewajiban pengembang perumahan untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Andi Harun saat menerima audiensi pimpinan daerah Muhammadiyah Kota Samarinda di Balai Kota, Kamis (9/4) sore. Dalam pertemuan itu, ia mengingatkan bahwa seluruh fasilitas umum yang telah dibangun wajib diserahkan agar dapat dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah.

Menurut Andi Harun, setiap PSU yang tercantum dalam site plan perumahan, seperti jalan lingkungan, sistem drainase, hingga fasilitas sosial termasuk rumah ibadah, harus diserahkan paling lambat satu tahun setelah pembangunan selesai. Ketentuan ini mengacu pada regulasi perundang-undangan yang mengatur tata kelola kawasan permukiman.

Ia menegaskan, kepatuhan pengembang terhadap kewajiban tersebut menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan pelayanan publik serta menjaga kualitas lingkungan permukiman di Kota Samarinda.

Dalam audiensi tersebut, turut dibahas persoalan status lahan masjid Muhammadiyah di kawasan Perumahan Citraland City Samarinda yang hingga kini belum diwakafkan. Kondisi ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum dan legalitas fasilitas umum yang digunakan masyarakat.

Andi Harun menilai, kejelasan status lahan fasilitas umum, khususnya rumah ibadah, sangat penting untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari. Ia mendorong agar seluruh pihak terkait segera menyelesaikan proses administrasi dan legalitas sesuai aturan.

Selain itu, Pemkot Samarinda berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pengembang perumahan agar memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan, termasuk penyerahan PSU secara tepat waktu.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat serta masuk dalam sistem pengelolaan pemerintah daerah.

Ke depan, Andi Harun juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat dalam menjaga kualitas kawasan permukiman. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan hunian yang tertata, aman, dan berkelanjutan di Samarinda.

Dengan adanya penegasan tersebut, Pemkot Samarinda berharap tidak ada lagi keterlambatan penyerahan PSU oleh pengembang. Hal ini sekaligus menjadi upaya memperkuat tata kelola pembangunan perumahan yang lebih tertib dan berorientasi pada kepentingan publik. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version