Hukum

Polda Metro Nge-Check Kapolrestabes Semarang Terkait Geger Pemerasan sama Bos KPK

Avatar
124
×

Polda Metro Nge-Check Kapolrestabes Semarang Terkait Geger Pemerasan sama Bos KPK

Share this article

Polda Metro Nge-Check Kapolrestabes Semarang Terkait Geger Pemerasan sama Bos KPK

Kabes Polres Kota Besar Semarang yang keren, Komisaris Besar Irwan Anwar jadi salah satu saksi yang diintrogasi sama Polda Metro soal isu pemerasan yang katanya dilakukan sama pemimpin KPK ke Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Bener nih (Irwan) jadi salah satu saksi yang lagi di-clarify pas tahap investigation,” kata Kepala Tim Detektif Khusus (Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak) Polda Metro Jaya hari Ahad kemarin, 8 Oktober 2023, kayak yang dilansir dari Antara.

Tapi, Ade Safri enggak ngasih tau kapan tepatnya Kombes Irwan Anwar diperiksa. Dia cuma bilang kalo Irwan jadi saksi dalam tahap penyelidikan.

Ade juga nggak share lebih lanjut soal apa yang diusut sama investigator terkait Irwan dalam proses pemeriksaan kasus pemerasan tersebut.

Dia cuma jelasin kalo nanti investigator bakal panggil lagi Irwan buat jadi saksi dalam investigasi ini.

“Setelah tahap pemeriksaan ini, kita bakal jadwalin panggilan buat yang bersangkutan buat minta keterangannya sebagai saksi,” kata Ade Safri.

Tim Detektif Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya udah naikin status kasus pemerasan yang diduga dilakukan sama pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ade Safri Simanjuntak bilang kalo gelar perkara udah digelar pada Jumat, 6 Oktober 2023, buat ningkatin status penyelidikan jadi tahap penyidikan dalam kasus tindak pidana itu.

“Dari hasil gelar perkara itu, selanjutnya direkomendasikan buat naikin status penyelidikan ke tahap penyidikan buat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut,” kata Ade Sabtu, 7 Oktober 2023.

Soal kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Ade, ini berkaitan sama pemerasan atau gratifikasi atau hadiah yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian dari tahun 2020 sampe 2023.

“Itu kayak yang tertera dalam pasal-pasal 12e, 12g, dan 11 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah sama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 65 KUHP,” jelasnya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya udah memeriksa enam orang dalam kasus pemerasan terhadap SYL atau yang biasanya dipanggil sama inisial SYL yang diduga dilakukan oleh pemimpin KPK.

“Setelah dikeluarkan surat perintah penyelidikan pada tanggal 21 Agustus 2023, tim penyelidik udah mulai undang klarifikasi buat enam orang,” kata Ade Safri pas konferensi pers di Jakarta hari Kamis, 5 Oktober 2023.

Ade cerita, enam orang yang udah diperiksa antara lain SYL, sopir, dan ajudan SYL.

Semuanya bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 12 Agustus 2023 ke Tim Detektif Khusus Polda Metro Jaya. Laporan itu nyeritain soal ada pemerasan yang dilakukan oleh pemimpin KPK dari 2020 sampe 2023 di Kementerian Pertanian.

Lanjutnya, Polda Metro Jaya ngeluarin Surat Perintah Penyelidikan pada 21 Agustus 2023 buat ngecek laporan ini. Ade Safri enggak nyebut siapa yang ngelaporin kasus ini.

Pelaku yang diincar juga cuma pemimpin KPK aja. “Di sana disebutkan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan sama pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dan ini yang bakal jadi materi penyidikan,” kata Ade. (*)

#kpk #korupsi

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *