Kaltimdaily.com, IKN – Persoalan upah pekerja di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima laporan adanya perusahaan yang membayar pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menyampaikan bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan surat resmi kepada Otorita IKN, namun belum memperoleh jawaban tertulis. “Kami perlu ada respons resmi agar bisa menentukan langkah. Dalam waktu dekat, kami akan kembali bersurat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, selain persoalan gaji, terdapat pelanggaran lain yang berpotensi masuk ranah pidana terkait hak-hak pekerja. Karena aturan ketenagakerjaan di IKN masih mengacu pada Pemkab PPU, pihaknya berencana membuka posko pengaduan khusus di wilayah tersebut.
Keluhan terkait upah datang langsung dari pekerja. Fajar, seorang buruh konstruksi di kawasan IKN, mengaku hanya memperoleh gaji Rp3 juta per bulan, jauh di bawah UMK PPU 2025 yang ditetapkan Rp3,9 juta. “Gaji kotor Rp130 ribu per hari, dipotong Rp30 ribu untuk makan. BPJS juga tidak ada,” ujarnya. Hal serupa disampaikan Cr, pekerja cleaning service, yang menyebut tidak pernah menandatangani kontrak kerja, menerima gaji lebih rendah dari perjanjian, serta tidak memperoleh slip gaji. Bahkan, ia mengaku mendapat ancaman pemecatan ketika berusaha menyampaikan protes.
Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menegaskan bahwa ketentuan UMK tetap merujuk pada kebijakan Pemkab PPU sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2023. Meski demikian, pihak manajemen tempat Cr bekerja mengklaim gaji yang diberikan sudah sesuai UMK dengan adanya potongan untuk BPJS dan seragam, meskipun pekerja menyatakan tidak pernah menerima fasilitas tersebut.
Di sisi lain, pembangunan infrastruktur IKN terus berjalan. Gedung Kemenko 3 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan senilai Rp902,6 miliar kini sudah siap digunakan dan mulai ditempati oleh sejumlah kedeputian serta kementerian. Gedung tersebut terdiri dari empat menara dengan fasilitas parkir yang memadai, serta dirancang menjadi pusat aktivitas aparatur sipil negara yang secara bertahap akan dipindahkan ke IKN.
Ketimpangan antara kemegahan pembangunan infrastruktur dan persoalan mendasar seperti upah pekerja menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah serius yang perlu segera diselesaikan. Pemerintah dituntut memastikan keadilan sosial agar cita-cita pembangunan IKN tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Ke depan, penyelesaian masalah ketenagakerjaan di kawasan IKN harus menjadi prioritas. Tanpa perlindungan hak-hak pekerja, keberlanjutan pembangunan bisa terganggu oleh konflik sosial. Transparansi, pengawasan ketat, serta kerja sama antara pemerintah, Otorita IKN, dan perusahaan menjadi kunci agar pembangunan berjalan seimbang.
Jika hal ini dapat ditangani dengan baik, IKN bukan hanya akan dikenal sebagai pusat pemerintahan baru yang modern, tetapi juga sebagai kota yang menjunjung tinggi keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakatnya. (*)

















