Na Daehoon dan Jule Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Dijatuhkan kepada Na Daehoon
Kaltimdaily.com, Entertain – Pada 3 Desember 2025, pasangan Na Daehoon dan Julia “Jule” Prastini resmi bercerai setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Putusan cerai talak yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dilakukan secara verstek, setelah tidak ada kehadiran dari pihak Jule dalam sidang.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan izin kepada Na Daehoon untuk mengucapkan talak satu raj’i di hadapan pengadilan, sebagai bagian dari proses perceraian yang sah.
Rio Effendi, kuasa hukum Na Daehoon, mengungkapkan bahwa putusan ini juga mencakup keputusan penting mengenai hak asuh ketiga anak mereka.
Berdasarkan keputusan Hakim, hak asuh anak-anak tersebut akan diberikan kepada Na Daehoon, yang akan menjadi wali bagi anak-anak mereka hingga mereka mencapai usia dewasa (21 tahun) atau menikah. Namun, dalam keputusan tersebut juga terdapat ketentuan bahwa Na Daehoon wajib memberikan akses kepada Jule untuk tetap menjalin hubungan dengan anak-anak mereka, termasuk berhak menunjukkan kasih sayang kepada anak-anak mereka.
Apabila tidak ada keberatan atau langkah banding yang diambil oleh pihak Jule, maka Na Daehoon akan segera mengucapkan ikrar talak untuk menyelesaikan proses perceraian ini secara sah dan resmi. Sebelumnya, Na Daehoon mengajukan permohonan cerai pada 6 November 2025, yang memulai jalannya proses perceraian ini di pengadilan.
Kedua belah pihak telah mengambil keputusan hukum yang final dalam proses perceraian ini. Kini, langkah selanjutnya adalah proses pengaturan hak asuh anak yang akan menjadi fokus utama bagi Na Daehoon, yang diharapkan dapat menjaga kesejahteraan psikologis anak-anak mereka. Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kestabilan bagi keluarga yang telah terpisah ini. (*)















