banner-sidebar
Samarinda

Penertiban Juru Parkir Ilegal di Samarinda, Dishub Sita Rompi dan Beri Sanksi

Avatar
951
×

Penertiban Juru Parkir Ilegal di Samarinda, Dishub Sita Rompi dan Beri Sanksi

Share this article
Penertiban Juru Parkir Ilegal di Samarinda, Dishub Sita Rompi dan Beri Sanksi
Penertiban Jukir Liar. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melaksanakan operasi penertiban terhadap juru parkir (jukir) ilegal di sejumlah titik padat kendaraan, Selasa (2/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk menekan praktik perparkiran tanpa izin yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta mengurangi potensi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir.

Ketua Tim Kerja Perparkiran Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Duri, menyampaikan bahwa petugas kembali menemukan sejumlah jukir yang beroperasi tanpa izin resmi. Sebagai langkah tegas, rompi identitas mereka langsung disita di lokasi untuk mencegah aktivitas serupa terjadi kembali. Operasi kali ini dipusatkan di kawasan Pasar Jabah, Jalan Yos Sudarso, Jalan Mulawarman, dan Jalan Ahmad Yani—wilayah yang selama ini kerap menjadi titik rawan munculnya jukir liar.

Duri menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari operasi rutin Dishub Samarinda yang kini difokuskan pada penarikan biaya parkir tanpa izin atau pungutan yang tidak disetorkan ke kas daerah. Ia menegaskan bahwa praktik ini merugikan masyarakat dan menghambat upaya pemerintah dalam menata sistem perparkiran kota. Petugas menemukan adanya jukir yang tetap memungut biaya parkir tanpa memberikan setoran resmi, sehingga tindakan tegas harus dilakukan.

Tak hanya menertibkan jukir ilegal, Dishub juga memberikan sanksi kepada para pengendara yang parkir sembarangan. Beberapa kendaraan dikenakan sanksi berupa pengempisan ban, sedangkan satu unit mobil dipasangi kunci roda karena diketahui sering melanggar aturan di lokasi yang sama. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan.

Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas juga mendapati sejumlah kendaraan yang parkir di bahu jalan tanpa memperhatikan ketentuan lalu lintas. Semua pengendara yang melanggar diberikan teguran langsung serta edukasi agar memahami pentingnya mematuhi aturan demi kelancaran arus lalu lintas. Dishub menegaskan bahwa penegakan disiplin ini harus berjalan beriringan dengan edukasi kepada masyarakat.

Salah satu jukir ilegal berinisial A (39), yang rompinya disita petugas, mengaku menerima tindakan tersebut dengan pasrah. Ia menyebutkan bahwa dirinya beroperasi tanpa izin karena belum mendapatkan kesempatan menjadi jukir resmi. Meski demikian, ia mengaku akan mengikuti prosedur yang diberlakukan pemerintah.

Dishub Samarinda berharap penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan dapat menciptakan kondisi perparkiran yang lebih tertib dan mendorong masyarakat memanfaatkan lahan parkir resmi. Dengan pengelolaan parkir yang lebih baik, pemerintah optimistis arus lalu lintas di Samarinda dapat berjalan lebih lancar sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi.

Ke depan, Dishub berencana memperluas jangkauan penertiban ke kawasan permukiman padat dan area komersial lain yang rawan praktik parkir ilegal. Pemerintah menekankan bahwa kolaborasi antara petugas, masyarakat, dan pelaku usaha diperlukan untuk memastikan aturan perparkiran dapat diterapkan secara menyeluruh. Upaya ini diharapkan menjadi langkah konsisten dalam mewujudkan Samarinda yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih