Kutai Kartanegara

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Kriminalitas oleh Kejari Kukar

Avatar
1070
Pemusnahan Barang Bukti. Ft by Ist

Kaltimdaily.com, Kukar – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Kukar, Jalan Pesut, Timbau, Tenggarong, pada Selasa (16/9/2025).

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan. Ia menegaskan, agenda ini adalah kegiatan rutin kejaksaan yang mencerminkan komitmen dalam menjalankan eksekusi perkara sesuai amar putusan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara yang diputus antara Juni hingga Agustus 2025. Sebagian besar merupakan tindak pidana narkotika dengan jumlah 40 perkara, disusul kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, kepemilikan senjata tajam, serta perkara lain seperti pencurian, perjudian, dan asusila.

Secara lebih rinci, barang bukti yang dihancurkan meliputi sabu-sabu seberat sekitar 415,12 gram dari 49 perkara, 63 butir pil double L dari satu perkara, empat senjata tajam dari empat perkara, serta sejumlah barang elektronik seperti ponsel, timbangan digital, dan alat hisap narkotika dari 50 perkara lainnya.

Pada pemusnahan kali ini, Kejari Kukar memanfaatkan insinerator milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menghancurkan barang bukti narkotika. Tengku menjelaskan bahwa penggunaan insinerator ini baru diterapkan dua kali. Sebelumnya, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender lalu dilarutkan, namun metode tersebut menimbulkan potensi limbah B3. Dengan insinerator, proses penghancuran dinilai lebih aman, efektif, dan ramah lingkungan.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada KUHAP, KUHP, serta Undang-Undang Kejaksaan. Tengku menambahkan, jaksa memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi baik terhadap pelaku maupun barang bukti yang telah diputuskan pengadilan.

Langkah tegas pemusnahan barang bukti ini mencerminkan upaya berkelanjutan aparat penegak hukum di Kukar dalam menjaga integritas peradilan. Selain itu, tindakan tersebut memastikan bahwa barang sitaan tidak lagi berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lebih jauh, Kejari Kukar menilai kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan pemusnahan barang bukti secara konsisten, kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Kukar diharapkan semakin meningkat.

Ke depan, Kejari Kukar berkomitmen memperkuat koordinasi lintas lembaga agar proses penegakan hukum berjalan lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Hal ini diyakini dapat mendukung terciptanya lingkungan yang aman serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version