Kaltimdaily.com, Bisnis – Pemerintah kembali menegaskan bahwa aktivitas penjualan pakaian bekas impor atau thrifting tidak akan dilegalkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa pelarangan tersebut tidak berkaitan dengan kesediaan pedagang membayar pajak, melainkan karena komoditas tersebut dikategorikan sebagai barang ilegal yang dilarang masuk ke Indonesia.
Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan terhadap peredaran barang impor ilegal. Ia menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak dapat mengubah status barang terlarang menjadi legal, sehingga penjualan pakaian bekas impor tetap berada di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan legalisasi usaha mereka sebagai upaya menjaga keberlangsungan ekonomi jutaan pelaku usaha. Mereka menilai legalisasi sebagai solusi agar kegiatan perdagangan dapat berjalan tanpa menabrak peraturan.
Namun pemerintah menyatakan telah menyiapkan langkah alternatif untuk mendukung para pedagang yang terdampak pelarangan barang bekas impor. Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengonsolidasikan 1.300 merek lokal yang dapat menggantikan produk thrifting, mencakup busana, celana, sepatu, hingga aksesori.
Opsi peralihan tersebut menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat industri lokal dan meminimalkan dampak ekonomi dari larangan pakaian bekas impor. Pemerintah juga mengoordinasikan lintas kementerian untuk mempercepat proses transisi bagi para pedagang.
Upaya pendampingan ini diharapkan mampu mendorong pedagang untuk secara bertahap meninggalkan praktik thrifting dan beralih pada produk usaha lokal yang memiliki standar lebih jelas. Peningkatan kapasitas merek dalam negeri menjadi bagian dari target pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih stabil dan sesuai aturan.
Keberlanjutan kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap barang impor ilegal yang masuk melalui jalur nonresmi. Pemerintah menilai penertiban rantai distribusi barang bekas impor merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas produk yang beredar dan melindungi industri tekstil nasional. (*)















