Kaltimdaily.com, Samarinda – Polsek Samarinda Kota dibantu oleh Opsnal Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di sebuah rumah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelaku yang berinisial IL (44) ditangkap pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini terjadi di Jalan Sultan Sulaiman Rt. 019 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan pada Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 12.30 Wita.
Menurut keterangan Kapolsek, aksi pencurian dimulai setelah keponakan korban melihat pintu belakang rumah sudah terbuka dan rusak. Setelah melaporkan kejadian tersebut, korban menemukan bahwa sejumlah barang berharga telah hilang, termasuk 3 gelang emas, 2 powerbank, 1 tabung gas 3 kilogram, dan uang tunai sekitar Rp. 5 juta.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta akibat kejadian ini dan segera melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah penyelidikan yang intensif, polisi berhasil menangkap pelaku, IL. Dari hasil interogasi, IL mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual barang curian kepada seseorang yang tidak diketahui nama dan alamatnya.
Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku saat beraksi, termasuk topi hitam, jaket abu-abu, celana panjang biru, sepatu boots kuning, obeng kuning, parang, dan tas selempang hijau.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian lainnya. (*)