Kaltimdaily.com – Sarah dan Indra Darmawan, sepasang suami istri berusia 47 tahun, yang tinggal di Jalan Gerilya Gang Masjid, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, sebenernya salut nih, kompak banget dalam mencari nafkah.
Sayangnya, mereka malah mencari nafkah dengan cara yang enggak bener, yaitu jualan barang haram berupa sabu-sabu. Boro-boro nafkah halal, malah masuk urusan sama polisi.
Mereka ketangkep di rumah mereka Sabtu (14/10/2023) lalu setelah Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda ngelakuin pengintaian selama hampir sebulan. Setelah yakin kalo mereka jualan sabu, jam delapan malam, keduanya akhirnya ditangkep di rumah mereka.
Hasilnya? Polisi menemukan 11 poket sabu-sabu dalam plastik klip bening dengan angka 200, total berat 3,29 gram bruto, dan enam poket dalam plastik klip dengan angka 300 seberat 2,08 gram bruto. Barang bukti ini ditemuin bersama Sarah dan Indra, yang sempet mereka buang ke tanah.
Selain sabu, polisi juga amankan dua HP milik mereka dan uang tunai sebesar Rp3.950.000 hasil penjualan sabu-sabu yang ditaruh di atas kasur di kamar mereka.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, lewat Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, ngungkapin, “Ada 17 poket sabu yang kami amankan dari pelaku, yang masing-masing dalam dua plastik klip, bertuliskan 300 dan 200.”
Sarah dan Indra ngaku udah jualan sabu itu selama lima bulan. “Kurang lebih lima bulan, dan kami sudah ngambilnya sekitar 10 kali. Satu gramnya kami beli Rp 1,1 juta, terus kami jual lagi Rp200 ribu sampai Rp300 ribu,” ujar Ary. Mereka nyinyir juga, “Mereka ambil sabu ini dengan sistem jejak di suatu tempat.”
Selain jualan, mereka juga janjian dengan pelanggan di tempat terpisah buat nganter barangnya. Alasannya? Mereka nganggur, jadi ini jadi sumber penghasilan mereka.
Sekarang, polisi masih dalami asal-usul barang haram ini. Semoga ini jadi pelajaran buat yang lain, jangan nyari rejeki dengan cara yang enggak bener ya, guys. 🚫 #BeritaMilenial #SabuSabu #Samarinda