Kaltimdaily.com, Samarinda – Polresta Samarinda melakukan langkah tegas dengan menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak mereka sendiri.
Pasutri bernama Johan (42) dan Ayu Kristianti (23) itu diamankan pada Sabtu (26/4/2024) setelah warga setempat melaporkan penganiayaan yang dialami seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun, yang tak lain merupakan anak dari mereka.
Saat ditemukan, bocah tersebut dikunci di dalam rumah dengan luka-luka parah di tubuhnya.
“Kedua pelaku ditemukan di sebuah hotel di Samarinda dan langsung ditangkap,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan resmi pada Senin (29/4/2024).
Kasus ini terungkap setelah beberapa warga mendengar teriakan dan tangisan bocah tersebut selama hampir sehari penuh.
Ketika didekati, mereka menemukan bocah itu dalam kondisi yang menyedihkan dengan luka parah di tubuhnya.
Kombes Pol Ary Fadli menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk mengetahui seberapa parah luka yang diderita korban.
“Saat ini, korban masih dirawat dan pemulihan psikisnya ditangani oleh UPTD PPA Samarinda,” papar Kombes Pol Ary Fadli.
Ia juga mengungkap bahwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh Johan, ayah tiri korban, dan kadang-kadang juga dilakukan oleh Ayu, ibu kandung korban.
Menurutnya, sebagian luka yang dialami korban sudah lama ada namun tidak diobati, bahkan pelaku menginjak-injak kaki korban hingga mengalami luka serius.
“Pelaku melakukan kekerasan sendiri atau bergantian, bahkan kadang-kadang bersamaan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan/atau pasal 80 ayat 4 juncto pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.