Kaltimdaily.com – Nikita Mirzani baru-baru ini resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penangkapan ini dilakukan setelah Nikita dan asistennya diduga terlibat dalam pemerasan sebesar Rp4 miliar terhadap seorang pengusaha skincare, Reza Gladys.
Kasus ini bermula ketika Nikita memberikan ulasan negatif tentang produk skincare milik Reza Gladys melalui siaran langsung di TikTok. Dalam siaran tersebut,
Nikita diduga menjelek-jelekkan nama baik Reza dan produknya. Atas tindakan tersebut, Reza melaporkan Nikita ke pihak berwajib dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman melalui media sosial.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penahanan Nikita memicu reaksi publik yang mendesak pihak kepolisian untuk tidak hanya menindak selebriti, tetapi juga pemilik produk skincare yang melakukan klaim berlebihan dan merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya Nikita pernah terlibat dalam beberapa kontroversi hukum, termasuk kasus pencemaran nama baik. Penangkapan ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang dihadapinya.
Masyarakat kini menantikan proses hukum selanjutnya dan berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi publik figur lainnya untuk lebih berhati-hati dalam berperilaku di media sosial.
Selain itu, diharapkan pihak berwenang dapat lebih tegas dalam menindak pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, guna menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat. (*)