Kaltimdaily.com, Samarinda- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Fahmi Idris menyampaikan terkait prosedur dukungan untuk calon independen
menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024.
Fahmi menjelaskan terkait syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh calon independen agar dapat mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 yang juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat Kaltim.
Ia menyebut, sesuai Peraturan KPU, fase pengumpulan dukungan bagi calon independen telah dimulai, mengingat pengumuman tahapan pemilihan pada 30 April 2024 mendatang. Dirinya juga menyoroti pentingnya memahami UU Nomor 10 Tahun 2016, terutama Pasal 40 dan 41 yang mengatur mekanisme pencalonan, baik melalui partai politik maupun secara independen.
Dimana, untuk pencalonan partai politik, dibutuhkan 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara sah, sedangkan calon independen memerlukan dukungan tertentu dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Calon independen di wilayah dengan DPT antara 2 hingga 6 juta membutuhkan dukungan sebesar 8,5 persen. Yang artinya Kaltim saat ini jumlah DPT nya ada 2.778.644, jika 8,5 persen itu berarti sekitar 236.185 orang, dengan distribusi minimal di 6 Kabupaten/Kota,” ucapnya saat dikonfirmasi Busam.ID, Senin (6/5/2024).
“Saya juga berharap, agar tingkat partisipasi masyarakat akan meningkat pada Pilkada kali ini. Dimana, dalam Pemilu kemarin tingkat partisipasi hanya sebesar 79,81 persen,” tutupnya.(*)