Kaltimdaily.com – Pada hari Kamis, 21 September 2023, KPK mengeluarkan langkah berani dengan ngetahan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda.
Kasus yang dibidik kali ini adalah dugaan korupsi dalam kerja sama pengangkutan batu bara. 👀
Sarimuda sebelumnya mengepalai PT SMS, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dia memimpin perusahaan ini antara tahun 2019 dan 2021. ✨
Pada hari di mana dia dipanggil untuk dimintai keterangan, KPK nggak main-main. Sarimuda langsung dijebloskan ke penjara. Alexander Marwata, si Wakil Ketua KPK, kasih tahu,
“Tersangka SM (Sarimuda) ditahan untuk 20 hari pertama terhitung dari 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK.” 🗓️
Jadi, ini ceritanya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyatakan PT SMS sebagai pengelola kawasan khusus BP KEK Tanjung Api-Api. Salah satu kerjaan PT SMS adalah mengangkut batu bara menggunakan kereta api dari PT KAI. 🚆
Namun, KPK menemukan bahwa Sarimuda punya urusan sendiri dalam bisnis ini. Dia kabarnya bikin perjanjian kerja sama dengan pemegang izin usaha pertambangan yang tidak berjalan sesuai aturan. PT SMS menerima bayaran atas batu bara yang diangkut dan disebarluaskan dalam hitungan per ton. 💰
KPK pun mengungkapkan kalau Sarimuda membuat dokumen invoice atau tagihan fiktif sebagai cara mencairkan uang dari kas PT SMS pada tahun 2020-2021.
Dia juga diduga menarik uang dari beberapa vendor yang akhirnya dipakai buat keperluan pribadinya. 📜
Dari setiap cek bank berjumlah miliaran, Sarimuda ngasih tugas ke orang deketnya untuk menyisihkan dana ratusan juta rupiah.
Uang ini akhirnya dikirim ke rekening bank milik anggota keluarganya.
Total kerugiannya negara diperkirakan sekitar Rp 18 miliar. 🔒
Nampaknya, kasus ini bakal terus bergulir, guys. Semoga KPK bisa mengungkap semuanya. Stay tuned! 🕵️♂️💼