Kaltimdaily.com, Korupsi – KPK nggak main-main! Tiga orang dari PT Petro Energy resmi ditahan gara-gara kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Mereka adalah Newin Nugroho (NN), Jimmy Masrin (JM), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
Ketiganya ditahan setelah KPK nemuin indikasi konflik kepentingan antara pihak LPEI dan PT Petro Energy. Diduga ada kongkalikong buat ngasih kredit dengan gampang tanpa pengawasan yang jelas.
Parahnya lagi, perusahaan ini juga diduga nge-fake dokumen purchase order dan invoice biar bisa cairin dana dengan mudah.
Duit yang harusnya dipakai buat kepentingan usaha malah disalahgunakan. Bahkan, laporan keuangan mereka juga dimanipulasi biar keliatan bagus di atas kertas. Akibatnya, negara bisa rugi sampai Rp 549 miliar!
KPK langsung gerak cepat dan menahan mereka selama 20 hari pertama, mulai dari 20 Maret sampai 8 April 2025.
Sebelumnya, Newin Nugroho udah ditahan lebih dulu pada 13 Maret 2025, dan disusul oleh Jimmy serta Susy pada 20 Maret 2025.
Kasus ini makin nunjukin kalau pengawasan dalam pemberian kredit di lembaga keuangan negara masih lemah. KPK bakal terus ngulik lebih dalam buat ngungkap siapa aja yang terlibat di balik skandal ini.
Buat ngindarin kejadian serupa, transparansi dan kontrol yang lebih ketat jelas dibutuhin.
Harapannya, dengan penindakan tegas dari KPK, nggak ada lagi celah buat praktik korupsi yang bisa bikin negara buntung dan merugikan banyak orang. (*)