banner-sidebar
Kutai KartanegaraKorupsi

Korupsi Tambang Ilegal di Kukar: Kejati Tetapkan Dua Pejabat sebagai Tersangka

Avatar
1025
×

Korupsi Tambang Ilegal di Kukar: Kejati Tetapkan Dua Pejabat sebagai Tersangka

Share this article
Korupsi Tambang Ilegal di Kukar: Kejati Tetapkan Dua Pejabat sebagai Tersangka
Ilustrasi. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Kukar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara (Kukar). Pada Rabu, 18 Februari 2026, Kejati Kaltim menetapkan dua mantan pejabat Distamben Kukar, yakni BH dan ADR, sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan eksploitasi lahan negara yang dilakukan tanpa izin sah dari pemilik lahan, yang telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa bukti yang cukup telah dikumpulkan untuk menetapkan BH dan ADR sebagai tersangka. Kedua mantan pejabat tersebut diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memberikan izin eksploitasi lahan negara kepada tiga perusahaan tambang, yaitu PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, pada periode 2009 hingga 2013.

Aktivitas pertambangan tersebut dilakukan di lahan berstatus Hak Pakai Lahan (HPL) milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tidak memiliki izin yang sah.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menambahkan bahwa BH, yang menjabat sebagai Kepala Distamben pada 2009-2010, telah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk ketiga perusahaan tersebut, meskipun lahan yang digunakan tidak memiliki izin yang sah. Setelah BH digantikan oleh ADR pada 2011, aktivitas pertambangan ilegal ini terus berlanjut tanpa adanya tindakan yang jelas untuk menghentikan praktik tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 603 UU No. 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 604 UU yang sama. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah lebih dari lima tahun penjara. Sebagai langkah preventif, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Samarinda selama 20 hari untuk menghindari pelarian atau penghancuran barang bukti.

Kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penjualan batubara yang dilakukan tanpa izin serta dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat praktik penambangan yang tidak sesuai aturan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait dengan dampak besar yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan wewenang pejabat daerah dalam sektor pertambangan.

Dengan kasus ini, Kejati Kaltim berharap dapat memberikan pesan tegas mengenai pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik pertambangan di wilayah Kukar dan sekitarnya.

Langkah ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintahan agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kejati Kaltim berkomitmen untuk terus memerangi praktik korupsi yang merusak keuangan negara serta kesejahteraan masyarakat. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih