Kaltimdaily.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Kaltim baru aja ngadain rapat kerja serius banget, bahas data lingkungan semua perusahaan tambang dan kebun yang beroperasi di Bumi Etam. Acara ini digelar di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Senin (28/4/2025).
Usai rapat, Sekretaris Komisi IV, HM Darlis Pattalongi, curhat ke wartawan soal kegelisahannya. Dia nyorotin lemahnya pengawasan pemerintah daerah ke perusahaan, terutama kasus PT Kutesawit Mandiri di Kutai Timur. “Dari pengakuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, ketika ada pengaduan masyarakat terkait keberadaan PT Kutesawit Mandiri, mereka sendiri sempat bingung, ini perusahaan apa sebenarnya. Ini menunjukkan bahwa investasi tersebut tidak pernah berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah,” beber Darlis.
Yang bikin makin gregetan, kata Darlis, PT Kutesawit Mandiri udah ngebut jalanin 67% kegiatan mereka tanpa kelengkapan dokumen lingkungan. Parahnya lagi, lokasi pembangunan pabriknya juga nggak nyambung sama Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim.
“Kalau induk dokumen tata ruangnya saja tidak sesuai, tidak mungkin dokumen-dokumen turunan seperti izin lingkungan bisa keluar. Ini berarti pembangunan pabrik sudah melanggar aturan dari awal. Dan kecuali ada campur tangan pihak tertentu, perusahaan ini sebenarnya tidak layak beroperasi,” tegas Darlis makin lantang.
Berdasarkan hasil rapat, Komisi IV mutusin kalau pabrik PT Kutesawit Mandiri ini nggak bisa lanjut beroperasi. Ini bukan soal sekedar Amdal doang, tapi udah berat karena masuk pelanggaran tata ruang, yang nggak bisa ditoleransi. “Tata ruang itu tidak bisa diubah seenaknya. Maka perusahaan ini harus menghentikan kegiatannya dan meninggalkan kawasan tersebut,” tandas Darlis.
Nggak berhenti di situ, Darlis juga bilang DLH udah dikasih tiga PR penting buat ngawasin PT Kutesawit Mandiri. Pertama, lahan 1,9 hektare yang udah rusak harus dihijauin lagi. Kedua, mereka wajib bangun sistem pengendalian air biar Sungai Kilit Timur—sumber air PDAM setempat—nggak tercemar. Ketiga, harus ada evaluasi penuh soal kelanjutan usaha mereka di situ.
Kalau PT Kutesawit Mandiri masih mau lanjut investasi, Darlis udah ngasih jalur yang benar: “Jika mau melanjutkan investasinya, perusahaan harus pindah ke kawasan industri yang sudah ditetapkan di Kutai Timur, yaitu di Maloy. Karena berdasarkan regulasi, pembangunan pabrik hanya diperbolehkan di kawasan industri, bukan di lokasi saat ini,” pungkasnya.
Langkah tegas ini jadi sinyal keras buat semua investor nakal di Kaltim. Komisi IV serius ngejaga bumi Kaltim biar tetap lestari dan pembangunan tetap on the track.
Semoga aksi Komisi IV ini bisa jadi contoh nyata kalau aturan harus ditegakkan, demi masa depan lingkungan Kaltim yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. (YN)