Kaltimdaily.com, Samarinda – Kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria di wilayah Samarinda Seberang, Kota Samarinda, berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim gabungan dari Polresta Samarinda bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku utama kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial GS (29). Ia diduga kuat menjadi pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penangkapan ini menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus kriminal di Samarinda.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Samarinda Seberang pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, bersama jajaran Satreskrim Polresta Samarinda serta personel Polsek Samarinda Seberang.
Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersangka merupakan hasil kerja cepat serta koordinasi intensif sejumlah unit kepolisian. Operasi penangkapan melibatkan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, serta dukungan Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur.
Dari hasil penyelidikan, insiden berdarah tersebut dipicu konflik pribadi antara korban dan pelaku yang ternyata sudah saling mengenal. Perselisihan bermula dari persoalan utang piutang yang dibahas melalui percakapan WhatsApp.
Korban diketahui memiliki utang sebesar Rp600 ribu kepada pelaku. Namun, korban baru membayar Rp200 ribu sehingga masih menyisakan utang sebesar Rp400 ribu. Ketika pelaku menagih sisa utang tersebut, percakapan keduanya memanas akibat adanya ucapan yang dianggap menyinggung.
Perdebatan itu kemudian berujung pada kesepakatan untuk bertemu secara langsung. Keduanya bahkan saling menantang untuk menyelesaikan masalah secara fisik di rumah korban yang berada di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, RT 5, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Peristiwa penikaman terjadi pada Rabu malam, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WITA. Pelaku datang ke lokasi bersama dua rekannya untuk menemui korban.
Sesampainya di rumah korban, keduanya kembali terlibat adu mulut di hadapan keluarga korban, termasuk istri dan ibu korban. Suasana yang semula hanya perdebatan kemudian berubah menjadi perkelahian.
Dalam perkelahian tersebut, korban sempat mengayunkan senjata tajam jenis golok ke arah pelaku hingga mengenai tangan pelaku. Merasa terancam, pelaku yang sebelumnya telah membawa senjata tajam jenis badik langsung melakukan serangan balasan.
Pelaku kemudian menusukkan badik ke bagian ulu hati korban. Tikaman tersebut membuat korban langsung terjatuh dengan kondisi mengalami pendarahan hebat.
Keluarga korban segera membawa korban ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, meski sempat mendapatkan perawatan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Setelah kejadian tersebut, pelaku bersama dua orang rekannya melarikan diri dari lokasi kejadian. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Berkat penyelidikan intensif dan kerja cepat aparat kepolisian di Samarinda, identitas pelaku berhasil diketahui. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian.
Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat di Kota Samarinda. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan.
Selain itu, kepolisian mengajak masyarakat Samarinda untuk segera melaporkan setiap potensi konflik atau tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat dicegah sebelum berujung pada tindak kejahatan yang lebih serius. (*)











