Kaltimdaily.com, Samarinda – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox dengan nilai kerugian mencapai Rp39 juta. Seorang pria berinisial GR (36) diamankan setelah membawa kabur motor yang sebelumnya dipinjamkan korban melalui tetangganya, AH.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menerangkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis, 21 Juni 2025. Korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada AH untuk menyelesaikan urusan utang piutang. Namun, di hari yang sama, motor tersebut hilang setelah dibawa kabur oleh seseorang yang baru dikenal AH.
Berdasarkan keterangan AH, ia berjumpa dengan GR di kawasan Taman Jembatan Pasar Segiri. Keduanya kemudian menuju Jalan Abd. Muthalib dengan menggunakan motor korban. Di lokasi itu, AH diminta turun dengan alasan pelaku hanya akan meminjam motor sebentar untuk menemui temannya. Akan tetapi, motor tersebut tidak pernah kembali. Bahkan, nomor telepon GR tidak lagi bisa dihubungi.
Korban yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah segera melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Setelah dilakukan pengejaran selama lebih dari dua pekan, GR akhirnya ditangkap pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 21.05 WITA di Jalan Jakarta II, Kelurahan Loa Bakung, Samarinda. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengubah tampilan motor dengan cara melepas stiker serta mengganti pelat nomor agar kendaraan curian itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, GR bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Polisi mengingatkan masyarakat Samarinda untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang yang dikenal. Aparat juga mengimbau agar warga segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa, sehingga penegakan hukum bisa berjalan lebih cepat.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja, bahkan melalui modus yang terlihat sederhana. Kewaspadaan dan kehati-hatian warga Samarinda diharapkan mampu menekan peluang pelaku tindak kriminal menjalankan aksinya.
Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, keamanan di Samarinda dapat lebih terjaga. Dukungan dan partisipasi aktif warga akan menjadi faktor kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)











