Kaltimdaily.com – Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, memberikan penjelasan terkait polemik aset tanah yang menjadi milik Prabowo Subianto di Kalimantan Timur (Kaltim). Penjelasan ini muncul sebagai tanggapan terhadap pernyataan Anies Baswedan dalam debat ketiga di Istora Senayan pada Minggu, 7 Januari 2024.
Dalam konferensi pers di kediaman pribadinya di Jakarta, Jusuf Kalla menegaskan bahwa tanah yang disebut Anies sebagai milik Prabowo sebenarnya merupakan bagian dari aset PT Kertas Nusantara, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Kiani Kertas. Aset ini diperoleh melalui akuisisi dari pengusaha dan mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Mohammad Hasan alias Bob Hasan.
Menurut Jusuf Kalla, pada tahun 2004, ketika ia masih menjabat sebagai Wakil Presiden bersama dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Prabowo Subianto mengajukan keinginan untuk membeli lahan di Kalimantan Timur. Lahan seluas sekitar 200 hektare ini merupakan bagian dari hak guna usaha (HGU) PT Kiani Kertas yang hendak diakuisisi oleh Prabowo.
Jusuf Kalla kemudian berinisiatif untuk menghubungi langsung Bob Hasan untuk memastikan apakah perusahaan tersebut hendak dijual. Menurut penjelasan Bob Hasan, PT Kiani Kertas menjadi agunan Bank Mandiri karena kredit macet.
“Dengan pengusaha nasional Prabowo yang memiliki minat, saya sarankan agar PT Bank Mandiri tidak menjual aset tersebut ke luar negeri. Saya pegang selalu prinsip ini, jual ke pengusaha lokal, terutama anak pribumi, boleh asalkan tunai,” kata Jusuf Kalla.
Setelah melakukan komunikasi dengan Direktur Utama Bank Mandiri, Agus Martowardoyo, Prabowo setuju untuk membeli PT Kiani Kertas dengan uang tunai. Proses jual beli tersebut berhasil diselesaikan, dan Prabowo kemudian mengubah nama perusahaan menjadi PT Kertas Nusantara.
“Prabowo membeli PT Kiani Kertas yang saat itu menjadi aset agunan di Bank Mandiri. Setelah itu, lahan di Penajam Paser Utara yang luasnya lebih dari 200 ribu hektare menjadi bagian dari aset tersebut untuk ditanami pohon sebagai bahan baku pembuatan kertas,” ungkap Jusuf Kalla.
Dia menambahkan bahwa lahan tersebut sekarang menjadi hutan industri untuk pengelolaan pohon sebagai bahan baku pembuatan kertas. Jadi, lahan yang dimiliki oleh Prabowo Subianto di Penajam Paser Utara adalah bagian dari keputusannya untuk mendukung pengusaha nasional dan mencegah aset tersebut jatuh ke tangan asing.
Dengan penjelasan ini, Jusuf Kalla berharap dapat mengklarifikasi kontroversi seputar aset lahan Prabowo di Kaltim yang muncul pasca-debat ketiga dan memberikan gambaran lebih jelas tentang sejarah akuisisi aset tersebut.