Kaltimdaily.com – Bumilennials, ada gosip seru nih! Jadi, si Presiden kita, Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, baru-baru ini masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kenapa, sih? Well, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Erick Samuel Paat, ketemu sama kita di gedung Merah Putih KPK dan ngasih tau ceritanya. Katanya, laporan ini terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Dia bilang, “Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain.”
Cerita ini udah diterima langsung sama KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak. Asik, kan?
Nah, sebenernya laporan ini terkait sama putusan MK yang mengabulkan gugatan soal batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut MK, orang yang belum 40 tahun bisa jadi capres atau cawapres asal punya pengalaman jadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih lewat pemilu.
Tapi, nih, si Anwar Usman yang juga ipar Jokowi, jadi ketua MK, lalu Gibran anak Jokowi, dan sekarang Kaesang jadi Ketua Umum PSI. Erick ngerasa ada konflik kepentingan di sini.
Dia bilang, ketika ada gugatan yang ada hubungan keluarga, hakim MK harus mundur. Tapi, kok Ketua MK masih jadi Ketua Majelis Hakim ya? Ini bikin kita curiga ada kolusi dan nepotisme, guys!
Jadi, buat kita yang milenial, ini cerita politik yang menarik banget. Kita tunggu aja kabar selanjutnya, ya! Siapa tau ada twist lagi. Stay tuned, guys! 🍿🗳️ (*)
#jokowi #gibran #kpk #hukum #indonesia