Kaltimdaily.com, Nasional –Nama Jusuf Kalla kembali menjadi sorotan publik setelah terseret dalam polemik dugaan ijazah Presiden Joko Widodo. Isu yang belum terbukti kebenarannya tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Jusuf Kalla diduga memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada kelompok yang dikaitkan dengan Roy Suryo. Isu tersebut mencuat melalui video viral yang mengutip pernyataan seseorang bernama Rismon Sianipar.
Menanggapi kabar tersebut, Jusuf Kalla secara tegas membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah memberikan dana dalam bentuk apa pun kepada pihak yang disebutkan dalam isu tersebut.
Selain itu, Jusuf Kalla juga mengaku tidak mengenal sosok yang pertama kali menyampaikan tudingan tersebut. Ia menilai informasi yang beredar tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik.
Pernyataan bantahan itu disampaikan langsung oleh Jusuf Kalla kepada awak media di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baik serta integritasnya sebagai tokoh publik.
Sebagai respons, Jusuf Kalla memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, ia berencana melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
Laporan tersebut dijadwalkan akan diajukan pada Senin, 6 April 2026. Saat ini, tim hukum masih mempertimbangkan lokasi pelaporan, apakah akan dilakukan di Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya.
Jusuf Kalla juga menegaskan bahwa dirinya hanya mengenal Roy Suryo sebatas sebagai mantan pejabat publik. Ia memastikan tidak memiliki keterlibatan dalam aktivitas yang dituduhkan dalam isu tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya penyebaran informasi yang belum terverifikasi di ruang digital. Publik diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan dampak negatif.
Ke depan, langkah hukum yang ditempuh Jusuf Kalla diharapkan dapat memberikan kejelasan serta efek jera bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar. Penegakan hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap informasi yang beredar.
Selain itu, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa literasi digital harus terus ditingkatkan. Masyarakat diharapkan mampu memilah informasi secara kritis agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terbukti kebenarannya. (*)

















