Kaltimdaily.com, Politik – Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memberikan responsnya terkait gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Gibran memilih untuk mempersilakan bagi mereka yang ingin memproses masalah pemilu sesuai jalurnya masing-masing.
Putra sulung Presiden Joko Widodo ini meminta kepada paslon 01 dan 03, jika ada hal yang kurang berkenan, untuk menggunakan jalur yang sudah ada. Dia menegaskan bahwa sudah ada mekanisme yang tersedia untuk menangani masalah pemilu.
“Paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan, sudah ada jalurnya masing-masing, monggo (silakan),” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 25 Maret 2024.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemilu ulang tanpa dirinya, Gibran justru membalikkan pertanyaan, menanyakan apakah jika pemilu diulang dan jagoannya kalah, maka pemilu harus diulang lagi sampai jagoannya menang.
“Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa mau diminta lagi, apakah akan diulang sampai menang ya itu,” ucap Gibran.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Masing-masing tim berharap mendapat keadilan terkait hasil Pilpres 2024 sesuai dengan argumennya masing-masing. (*)