Kaltimdaily.com – UU Cipta Kerja ternyata nggak cuma soal aturan biasa, tapi juga jadi tameng buat para buruh biar hak-hak mereka makin terjamin.
Salah satu sorotan utama dari aturan ini adalah soal pengupahan, yang diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Nah, aturan ini nggak cuma ngomongin gaji pokok sama tunjangan aja. Ada yang namanya uang tambahan di luar gaji, alias non-upah. Isinya macam-macam: bonus, uang pengganti, insentif, fasilitas, uang servis, sampai THR buat karyawan.
Misalnya, uang bonus wajib diberikan kalau perusahaan lagi panen untung. Tapi, besaran bonus ini nggak asal-asalan. Semua harus jelas sesuai perjanjian kerja atau kesepakatan sama perusahaan.
Terus, ada juga uang pengganti buat karyawan. Biasanya ini dikasih kalau perusahaan belum bisa nyediain fasilitas kerja yang maksimal. Nominalnya? Tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Khusus buat usaha di bidang pelayanan jasa, kayak restoran atau hotel, ada tambahan uang servis. Aturan soal ini ada di Permenaker Nomor 7 Tahun 2016.
Intinya, uang servis ini adalah tarif tambahan atas jasa yang diberikan perusahaan. Uang ini dikumpulin dulu, baru dibagi-bagi buat beberapa keperluan: 3% buat risiko kerusakan, 2% buat pengembangan SDM, dan 95% buat bonus karyawan.
Selain itu, aturan soal nominal uang tambahan ini juga balik lagi ke kebijakan masing-masing perusahaan. Jadi, beda-beda, tergantung situasi dan kemampuan perusahaannya.
UU Cipta Kerja emang hadir dengan banyak kontroversi, tapi aturan soal pengupahan ini jadi salah satu hal positif buat kesejahteraan karyawan. Dengan adanya detail aturan kayak gini, buruh bisa punya pegangan yang lebih jelas soal hak mereka.
Ke depannya, harapan besar ada pada pengawasan pelaksanaan aturan ini. Jangan sampai cuma jadi tulisan doang di kertas, tapi juga benar-benar dijalankan sama perusahaan.
Pemerintah dan pihak terkait perlu lebih tegas memastikan aturan ini bisa membawa manfaat nyata buat semua pekerja di Indonesia. (*)