Samarinda

Empat Mahasiswa Unmul Kasus Bom Molotov Dapat Penangguhan dari Polresta Samarinda

Avatar
905
Tersangka yang ditangkap.

Kaltimdaily.com, Samarinda – Polresta Samarinda resmi menangguhkan penahanan terhadap empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perakitan 27 bom molotov.

Kebijakan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan universitas yang meminta agar mahasiswa tetap bisa melanjutkan perkuliahan mereka.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa pihaknya mengabulkan permohonan tersebut.

“Proses permohonan penangguhan yang sudah diajukan kepada kami, kami kabulkan. Jadi hari ini penahanan terhadap empat mahasiswa ini kami tangguhkan,” jelas Hendri kepada wartawan, Selasa (5/9/2025).

Meski demikian, Hendri menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

Namun, Polresta Samarinda juga mempertimbangkan asas kemanfaatan hukum, mengingat keempat mahasiswa tersebut masih tercatat aktif dalam kegiatan akademik.

Ia menambahkan bahwa pihak universitas diharapkan turut mendampingi agar para mahasiswa tetap fokus pada perkuliahan sekaligus mendapatkan pembinaan.

“Generasi muda ini masih sangat mungkin berubah. Karena itu, selain proses hukum tetap berjalan, kami bersinergi dengan pihak rektorat dan universitas untuk membantu pembinaan agar mereka tetap berada di koridor yang benar,” tambahnya.

Hendri juga menekankan agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi mahasiswa lain untuk lebih berhati-hati dalam menerima ajakan atau perintah dari pihak tertentu.

Menurutnya, mahasiswa harus mampu menyaring informasi dan menjaga sikap agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar hukum.

Sebelumnya, Polresta Samarinda telah menetapkan empat mahasiswa Unmul berinisial F, MH alias R, MAG alias A, dan AM alias R sebagai tersangka dalam kasus perakitan bom molotov.

Mereka merupakan mahasiswa Program Studi Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman. Bom rakitan tersebut diduga akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur, Samarinda.

Pengungkapan kasus bermula dari ditemukannya 27 botol bom molotov di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, dalam penggeledahan yang dilakukan di Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Minggu (31/8) malam.

Polisi juga menemukan jeriken berisi bensin, kain perca, gunting, serta beberapa unit telepon genggam.

Dalam operasi tersebut, polisi sempat mengamankan 22 mahasiswa yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, sebanyak 18 mahasiswa dipulangkan ke pihak kampus, sementara empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah penangguhan penahanan ini diharapkan dapat memberi kesempatan kepada mahasiswa yang tersandung kasus hukum untuk tetap menjalankan tanggung jawab akademiknya.

Dengan pembinaan yang tepat, Polresta Samarinda menilai mereka masih memiliki peluang untuk memperbaiki diri dan kembali fokus pada masa depan yang lebih baik.

Ke depan, Polresta Samarinda menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan pihak kampus dalam upaya pembinaan generasi muda.

Sinergi tersebut diyakini menjadi kunci agar mahasiswa tidak hanya berprestasi di bidang akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang tinggi serta mampu menjadi teladan di tengah masyarakat. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version