Kaltimdaily.com, Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, menahan NS, mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp2,63 miliar.
“Tersangka NS ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemkot Samarinda kepada KONI Samarinda tahun 2016,” ungkap Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, di Samarinda pada Kamis (4/7/2024).
NS diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Bendahara Umum KONI Samarinda untuk kepentingan pribadi atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,63 miliar. Ini berdasarkan hasil audit tim dengan nomor PE 03.03/ SR-436/PW17/5/2023 tanggal 13 Maret 2023.
“Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, mulai dari 3 Juli sampai 22 Juli 2024. Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara atau lebih,” kata Firmansyah melalui Kasi Intel Erfandy Rusdy Quiliem.
Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. NS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, serta pasal-pasal lain yang terkait dalam KUHP.
Erfandy menjelaskan bahwa dalam perkara ini, perbuatan NS melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tipikor, menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus ini. (*)