Kaltimdaily.com, Balikpapan – Unit Jatantras Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan berhasil nangkap dua orang yang diduga terlibat narkoba jenis sabu.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, AKP Hari Purnomo, cerita kalo tim mereka dapet info soal peredaran narkotika di Pelabuhan Semayang pada Rabu (29/5/2024).
“Awalnya Unit Patroli Jatantras Polsek lagi patroli Kamtibmas di sekitar pelabuhan, terus dapet info ada pelaku yang bawa narkoba,” kata AKP Hari Purnomo dalam rilisnya.
Tim patroli langsung bergerak dan nyisir sampai kawasan lampu lalu lintas Muara Rapak. Di situ, mereka nemuin dua orang yang dicurigai bawa narkoba.
“Petugas lalu menghentikan dan periksa dua pelaku yang naik motor. Ternyata mereka bawa sabu,” jelasnya.
Ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yaitu HWT dan AA. Mereka langsung dibawa ke Polsek buat diperiksa lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari tangan HWT berupa satu paket sabu seberat 0,34 gram dan celana pendek. Sementara, AA bawa dua paket sabu dalam plastik klip dengan berat 0,65 gram.
Pasal yang dikenakan buat mereka adalah Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara sekitar 6 tahun.
Sikat habis para pengedar, biar kota kita bersih dari narkoba! (*)