HukumKalimantan TimurSamarinda

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalan di Kukar Diadili di PN Tipikor Samarinda

Avatar
192
×

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalan di Kukar Diadili di PN Tipikor Samarinda

Share this article

Kaltimdaily.com – Hari ini, geng! Dua terdakwa kasus korupsi pengerjaan jalan di daerah Tenggarong, Loa Kulu, dan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tengah menjalani drama pengadilan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

Inilah gosip terbaru, mereka berdua harus bersiap-siap menghadapi hukuman!

Si Arie Sunanda (AS), yang jadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kutai Kartanegara pada tahun 2020, dan jangan lupa tentang si Syahranie, yang juga adalah penyedia barang atau kontraktor yang terlibat dalam PT BAG.

Banyak cerita nih, mereka berdua punya kasus yang berbeda. Syahranie punya nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr dari tanggal 20 September 2023 kemarin, sementara Arie Sunanda punya nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr. Simak jadwal sidang, ya! Hari ini, Syahranie, dan besok, Arie Sunanda.

Namun, sebelumnya, di hari ini, kedua terdakwa ini menghadapi persidangan perdana mereka. Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan membacakan dakwaan mereka. Wah, pasti seru banget!

Kalau kita flashback, pada tahun 2020, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengungkap kasus ini. Pemkab Kukar menerima uang bankeu dari Pemprov Kaltim untuk proyek jalan Tenggarong, Loa Kulu, dan Loa Janan Section 8. Jumlahnya lumayan gede, Rp 13,5 miliar!

PT BAG dipilih sebagai pemenang tender dengan penawaran Rp 13,1 miliar. Tanggal 24 November 2020, kontrak ditandatangani oleh AS sebagai PPK dan S sebagai penyedia barang. Tapi, nampaknya, uangnya gak jelas ke mana, guys! Kejaksaan bilang ada indikasi kerugian negara Rp 10,2 miliar. Bikin greget!

Wakajati Kaltim, Harli Siregar, ngomong bahwa jaksa penyidik punya bukti cukup buat kasus ini. Mereka bilang proyeknya gak sesuai, prestasinya payah, deh.

Nah, terkait para tersangka, mereka dijerat dengan pasal-pasal anti-korupsi, lho. Coba simak: pasal 2 ayat (1), pasal 3, jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wah, siap-siap masuk bui, guys!

Saat ini, dua terdakwa bakal ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Samarinda. Alasannya biar gak kabur, menghilangkan barang bukti, atau ulangi kejahatan. Kalau ketahuan, bisa masuk bui selama lima tahun atau lebih, lho!

Sebelumnya, kasus korupsi dana bankeu ini udah mencuri perhatian mahasiswa dan aktivis anti-korupsi.

Mereka melaporin kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tahun 2021 lalu.

Katanya ada oknum makelar yang bikin ribet urusan bankeu ini. Ada indikasi keterlibatan oknum pejabat pemprov, mantan anggota DPRD Kaltim, dan pengusaha. Wah, seru banget! 😱

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *