Kaltimdaily.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda lagi serius nih bahas soal maraknya perkawinan siri yang dilakukan penghulu ilegal.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Jumat (7/2/2025), berbagai pihak hadir buat nyari solusi, mulai dari anggota DPRD, perwakilan Kemenag, pengacara, hingga tim dari TRC PPA Kaltim.
Dalam pertemuan ini, Pengacara Dyah Lestari buka suara soal banyaknya penghulu liar yang beroperasi tanpa aturan.
Cuma ada 17 penghulu resmi yang terdaftar sebagai ASN di bawah pemerintah, sementara sisanya? Bebas beroperasi tanpa pengawasan!
Hal ini jelas merugikan perempuan dan anak, terutama dalam urusan hukum dan administrasi kependudukan.
Dyah menegaskan bahwa nikah siri bikin anak nggak bisa dapet akta kelahiran dengan nama ayahnya, istri nggak punya perlindungan hukum, dan kalau kena kasus KDRT, susah banget buat ngelapor.
Masalah makin parah karena perkawinan siri juga sering melibatkan anak di bawah umur. Kepala Wilayah TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, kasih contoh kasus seorang anak 14 tahun yang dinikahkan secara siri tanpa persetujuan orang tua.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, nambahin kalau lemahnya regulasi bikin penghulu ilegal makin bebas beraksi. Dia mendesak DPRD buat segera bikin aturan tegas biar praktek ini bisa dikontrol.
Dari pihak Kementerian Agama Kota Samarinda, mereka menegaskan kalau penghulu resmi wajib memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap aturan pernikahan.
Mereka juga mendorong edukasi ke masyarakat biar makin paham risiko nikah siri.
DPRD Kota Samarinda sendiri bakal ngulik lebih dalam soal aturan penghulu liar ini, termasuk kemungkinan bikin Peraturan Daerah (Perda) yang lebih ketat.
Wakil Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti, bilang kalau hearing ini jadi langkah awal buat nyari solusi terbaik.
Anggota DPRD, Ismail Latisi, juga mengaitkan perkawinan siri dengan meningkatnya pernikahan anak di Samarinda.
Dia bilang, minimnya regulasi soal penghulu liar bikin orang tua yang pengen anaknya nikah di bawah umur nyari jalan pintas dengan nikah siri.
Setelah hearing ini, DPRD bakal bikin kajian lebih lanjut buat ngatur penghulu liar sekaligus meningkatkan pengawasan biar praktek nikah siri nggak makin ngawur.
Harapannya, perempuan dan anak bisa lebih terlindungi, dan aturan hukum soal pernikahan makin jelas di Samarinda. (*)