Kaltimdaily.com – Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan sidak ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada malam hari.
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, inspeksi ini juga melibatkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (Damkar) serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Sejumlah THM yang disasar, seperti Angel Wings, Dejavu, Crown, dan Celcius, ternyata menyimpan banyak pelanggaran. DPRD menemukan masalah serius terkait jalur evakuasi, analisis dampak lingkungan (Amdal), serta pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar.
Deni Hakim Anwar mengungkapkan bahwa banyak pintu darurat yang malah ketutupan barang-barang, bikin jalur evakuasi jadi nggak aman kalau ada kejadian darurat.
Selain itu, beberapa bangunan ternyata punya ketinggian yang nggak sesuai standar keamanan.
“Harusnya jalur evakuasi itu jelas, ada tanda panah atau petunjuk arah. Tapi ini malah nggak ada. Alarm tanda bahaya yang seharusnya wajib juga nggak ditemukan di beberapa tempat,” kata Deni.
Selain itu, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di empat THM yang diperiksa juga bermasalah.
Nggak ada satu pun dari mereka yang punya IPAL yang berfungsi, jadi kemungkinan besar limbahnya langsung dibuang ke drainase atau badan air sekitar.
Manajemen THM yang melanggar aturan dikasih peringatan buat segera memperbaiki jalur evakuasi, menyediakan alarm tanda bahaya, dan membenahi sistem IPAL sesuai arahan dari DLH.
DPRD bakal terus memantau perkembangan perbaikannya, kalau nggak ada perubahan, bakal ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Deni menegaskan, pengelola THM harus lebih peduli dengan keselamatan pengunjung dan kelestarian lingkungan.
“Kita nggak mau nunggu sampai ada kejadian fatal baru bertindak. Semua harus tertib, baik dari segi keamanan maupun lingkungan,” tambahnya.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan semua THM di Samarinda bisa lebih taat aturan.
Ke depan, DPRD juga bakal terus melakukan pengawasan supaya nggak ada lagi tempat hiburan yang abai sama regulasi yang ada. (*)