Kaltimdaily.com, Samarinda – Sri Evi New Yearsi Pangadongan, dosen tetap di Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, resmi ngebawa kasusnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Samarinda.
Lewat kuasa hukumnya, Titus Tibayan Pakalla dan Ruben Rerung dari TTP & Partner Law Office, Evi nuntut keadilan atas dugaan gaji yang jauh di bawah UMK plus pencopotan jabatan yang katanya sepihak dan nggak ada dasar hukumnya.

Sejak 2015, Evi ngajar di kampus itu sebagai dosen tetap, dan sejak 2016 dipercaya jadi Kepala UPT Laboratorium.
Tapi yang bikin miris, gaji pokoknya pada 2016 cuma Rp526 ribu per bulan, padahal UMK Samarinda waktu itu udah Rp2,2 jutaan.
Setelah dihitung-hitung, total kekurangan upah dari 2016 sampai 2024 tembus Rp206 juta lebih!
“Ini pelanggaran berat terhadap hak normatif pekerja,” tegas Titus.
Nggak cuma soal gaji, kuasa hukum juga sorotin pencopotan Evi dari jabatannya di 2024. Alasannya? Kampus bilang “jenuh”.
Ruben bilang itu alasan ngasal karena jabatan struktural nggak bisa dicopot semena-mena tanpa proses dan alasan hukum yang jelas.
Sebelum masuk jalur hukum, kasus ini udah sempat dibawa ke Dinas Tenaga Kerja Samarinda.
Bahkan dinas udah keluarin surat anjuran supaya Evi dikembalikan ke jabatan setara dan sistem pengupahan kampus dibenahi.
Tapi sayangnya, sampai detik ini, belum ada aksi nyata dari pihak kampus.
Dalam gugatannya, Evi minta statusnya sebagai dosen tetap diakui, kampus dihukum bayar semua kekurangan gaji, jabatan strukturalnya dikembalikan, dan semua biaya perkara dibebankan ke negara.
Intinya, dia cuma mau hak-haknya sebagai tenaga pengajar dihargai dan ditegakkan.
Kasus ini jadi sorotan karena nyangkut nasib dosen yang selama ini mungkin banyak diem aja meski diperlakukan nggak adil.
Harapannya, kasus Evi bisa jadi contoh buat tenaga pendidik lain buat berani speak up kalau haknya dilanggar.
Semoga aja sidang nanti berjalan transparan dan adil, serta ngebuka mata dunia pendidikan bahwa penghargaan terhadap tenaga pengajar nggak cuma soal seremoni, tapi juga soal keadilan dan kesejahteraan. (YN)







