Kaltimdaily.com – Ada kejadian seru nih, guys! Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang warga bernama RM (21) yang diduga terlibat dalam bisnis narkoba jenis sabu-sabu.
Kejadian ini terjadi di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Menurut Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, informasi dari masyarakat mengindikasikan kalau pinggir jalan Gang Masjid sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Wah, berani sekali ya mereka!
Petugas pun nggak tinggal diam, deh. Sekitar pukul 12.15 WITA, mereka melihat seorang cowok yang gerak-geriknya mencurigakan di pinggir jalan.
Saat didekati, si cowok ini malah berusaha kabur, tapi untungnya petugas sigap dan berhasil menangkapnya tanpa drama.
Setelah diperiksa, ternyata si RM ini bawa barang bukti berupa 2 plastik klik berisi 29 bungkus sabu seberat 11,34 gram bruto dan 13 bungkus sabu seberat 4,75 gram bruto.
Hebatnya lagi, dari hasil interogasi, RM ngaku masih ada barang bukti lain yang diselipkan di sebuah rumah kosong di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Samarinda Kota.
Polisi dengan sigap langsung ke lokasi yang disebutkan dan berhasil menemukan 1 poket sabu seberat 0,37 gram bruto yang dibungkus dengan kantong kresek hitam kecil.
RM dan barang bukti sabu-sabu langsung dibawa ke markas Polresta Samarinda buat proses penyelidikan lebih lanjut. Wah, jangan main-main sama hukum, ya, guys! Stay safe dan hindari hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain. 🚓🔍 #BuruNarkoba #NoToDrugs #SamarindaSafe (*)