Kaltimdaily.com, SAMARINDA – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur resmi memberlakukan skema tarif terbatas pada pengoperasian Jalan Tol Fungsional Ibu Kota Nusantara (IKN) selama periode 13 hingga 29 Maret 2026, pukul 06.00–18.00 WITA.
Kebijakan ini diterapkan seiring dengan pengoperasian fungsional terbatas yang bertujuan mendukung kelancaran arus kendaraan, khususnya selama periode peningkatan mobilitas masyarakat.
Dalam pengaturan tersebut, tidak semua rute dikenakan tarif. Untuk perjalanan dari Gerbang Tol (GT) Fungsional IKN 3A2 menuju GT Karang Joang, pengguna jalan masih dapat melintas tanpa biaya.
Namun, tarif mulai diberlakukan untuk sejumlah rute tertentu. Di antaranya perjalanan dari GT Fungsional IKN 3A2 menuju GT Samboja atau GT Palaran, yang dikenakan tarif dengan perhitungan asal Karang Joang.
Selain itu, perjalanan dari GT Manggar atau GT IKN 1B menuju GT Fungsional IKN 3A2 maupun GT Karang Joang juga dikenakan tarif, dengan skema perhitungan dari asal Manggar menuju Karang Joang.
BBPJN Kaltim menegaskan bahwa jalur tol fungsional ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I, yakni kendaraan pribadi non-bus dan non-truk, guna menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama masa uji coba operasional.
Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana, menyampaikan bahwa kebijakan tarif ini merupakan bagian dari pengaturan operasional yang masih bersifat terbatas dan akan terus dievaluasi.
“Pemberlakuan tarif pada beberapa rute ini dilakukan secara selektif sebagai bagian dari pengoperasian fungsional terbatas. Kami ingin memastikan layanan berjalan optimal sekaligus memberikan pengalaman berkendara yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau pengguna jalan untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik, termasuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum memasuki tol.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum masuk gerbang tol, sehingga transaksi dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” tambahnya.
BBPJN Kaltim berharap pengoperasian tol fungsional ini dapat membantu memperlancar konektivitas menuju kawasan IKN, sekaligus menjadi bagian dari uji kesiapan infrastruktur sebelum beroperasi secara penuh.(*)









