Kaltimdaily.com – Kabar terbaru nih, bro! Bayu Firlen, pelaku penyebar video porno artis Rebecca Klopper, baru aja divonis 3 tahun penjara sama Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kebetulan kita updet beritanya langsung dari sidang hari Kamis (18/1) kemarin, loh!
Bayu Firlen kena vonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar! Kalo denda nggak dibayar, Bayu bakal digantungin di penjara selama 4 bulan. Berat, ya? Ini udah dinyatakan inkrah, artinya vonisnya udah jadi hukum tetap.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Bayu bersalah secara meyakinkan. “Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga kasih tahu soal denda yang harus dibayar sama Bayu. “Denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan,” tambahnya.
Yang bikin makin greget, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama Bayu sebagai terdakwa ternyata nggak mau banding, guys! Jadi, putusan ini udah ga bisa diganggu gugat lagi, udah final banget.
Respon dari Kuasa Hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin juga udah keluar nih. Sandy ngomong, “Menurut kami putusannya sudah pantas dan juga sesuai dengan apa yang sudah diperbuat terhadap klien kami.”
Sebelumnya, Bayu ditangkap di Riau pada 1 September 2023. Katanya, dia dapet untung sampe Rp10 juta per bulan dengan jualan video porno, termasuk video milik Rebecca Klopper, lewat akun Telegram pribadinya.
Bayu memposting video asusila milik korban dan ngasih keterangan atau caption yang bikin penasaran. Abis itu, dia nawarin ke pengikutnya buat jadi anggota (member) di saluran Telegram-nya. Parah!
Dari tangan Bayu, polisi menyita barang bukti berupa tangkapan layar akun Twitter, 3 ponsel, dan 6 kartu nomor ponsel. Semoga kejadian kayak gini ga terulang lagi, ya! #BayuFirlen #RebeccaKlopper #VonisPenjara (*)