Kaltimdaily.com, Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang mahasiswi di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Pelaku berinisial MF (28) ditangkap setelah terbukti mencuri tas berisi barang berharga milik korban pada Kamis (2/10/2025).
Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim Polresta Samarinda pada Senin (6/10/2025) di Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian yang masih disimpan oleh pelaku.
Kasus bermula saat korban, AD (23), memarkirkan motornya di tepi jalan untuk membeli kebutuhan pribadi. Tanpa curiga, korban meninggalkan tas warna pink yang berisi laptop Asus warna biru navy dan ponsel Oppo Reno 4 di atas motor. Saat kembali, korban mendapati tas tersebut telah hilang. Ia sempat berusaha mencari di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya melapor ke Polresta Samarinda. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp22 juta.
Berbekal laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil rekaman, terlihat pelaku menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi AG 2958 UV, mengambil tas dari motor korban, lalu melarikan diri dengan cepat.
Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan pemetaan wilayah, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. MF ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Samarinda Ilir. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu laptop Asus, satu ponsel Oppo, tas warna pink, hoodie hitam yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor yang menjadi alat kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Kami imbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, terutama di tempat umum,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kini, MF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat patroli di area publik yang rawan tindak pencurian, termasuk kawasan perbelanjaan dan perumahan padat penduduk. Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan di lokasi yang terlihat aman. Polresta Samarinda berkomitmen untuk memperkuat keamanan lingkungan dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban kota. Kesadaran dan kepedulian warga diharapkan menjadi benteng utama untuk mencegah aksi kejahatan serupa terulang di Samarinda. (*)















