Kaltimdaily.com, Hot – Kasus Agus Buntung alias IWAS akhirnya sampai di ujung jalan. Pria yang sempat bikin geger warga ini divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang minta 12 tahun penjara.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis, Mahendra Asmara Purnamajati. Dalam amar putusan disebutkan kalau Agus Buntung terbukti secara sah melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu korban.
“Tindak pidana pencabulan lebih dari satu orang, sesuai dakwaan primer,” kata Mahendra.
Selain dihukum 10 tahun bui, Agus Buntung juga diwajibkan bayar denda Rp 100 juta. Kalau gak mampu bayar? Ya harus ganti dengan kurungan selama 3 bulan. Hakim juga memutuskan masa tahanan Agus di Rutan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
Putusan ini dibikin nggak main-main. Hakim menilai aksi bejat Agus bikin trauma berat buat para korban. Nggak cuma itu, kelakuannya juga bikin masyarakat resah.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan trauma mendalam bagi para korban,” tegas majelis hakim.
Meski begitu, ada juga hal yang meringankan. Katanya, Agus Buntung masih muda dan selama di persidangan bersikap sopan. Harapannya, sih, kelakuan bejat ini gak terulang lagi di masa depan.
Sampai saat ini, baik Agus, kuasa hukumnya, maupun jaksa masih belum ambil sikap. Mereka menyatakan “pikir-pikir dulu” sebelum menentukan apakah terima vonis atau lanjut banding.
Kasus ini jadi pengingat keras buat semua pihak bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Korban yang terluka secara fisik dan mental harus tetap dilindungi dan diberi ruang aman untuk pulih.
Semoga putusan ini bisa jadi efek jera, bukan cuma buat Agus Buntung, tapi juga untuk siapa pun yang coba-coba melakukan kekerasan seksual. Hukum harus berdiri tegak demi keadilan dan rasa aman untuk semua! (*)







