Kaltimdaily.com, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini mulai memberlakukan penindakan tegas terhadap pelanggar pengelolaan sampah dengan menggelar Operasi Yustisi Sampah yang akan berlangsung dari September hingga Oktober 2025.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa operasi ini adalah langkah lanjutan dari diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Sebelumnya, perda ini sudah disosialisasikan, diedukasi, dan diuji coba di masyarakat.
Dalam Perda tersebut, setiap individu dan badan usaha diharuskan untuk mengelola sampah sejak dari sumbernya, baik itu dari rumah tangga, restoran, kafe, hotel, maupun perkantoran.
Pemkot Balikpapan juga sedang mempersiapkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tiap kecamatan untuk mengolah sampah sebelum akhirnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Langkah ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan sampah di TPA serta meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di kota.
Sanksi bagi pelanggar ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran. Pelanggaran ringan akan dikenakan teguran lisan atau tertulis, atau denda administratif sebesar Rp100 ribu.
Sementara itu, pelanggaran berat—seperti membuang sampah lebih dari 1 meter kubik atau membuang sampah ke saluran drainase, sungai, atau laut—dapat dikenakan denda hingga Rp5 juta atau hukuman kurungan 3 bulan melalui tipiring (tindak pidana ringan).
Meski demikian, DLH Balikpapan menyadari adanya keterbatasan jumlah petugas kebersihan yang hanya sekitar 500 orang, yang dirasa tidak cukup untuk mengawasi seluruh wilayah kota.
Oleh karena itu, pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah juga melibatkan peran aktif masyarakat, mulai dari tingkat RT, kelurahan, hingga komunitas. Pemkot Balikpapan berharap dengan adanya Operasi Yustisi Sampah ini, kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah akan semakin meningkat, dan Balikpapan dapat menjadi kota yang lebih bersih, nyaman, dan sehat untuk ditinggali.
Keberhasilan Operasi Yustisi Sampah ini tidak hanya bergantung pada pengawasan dari petugas DLH, namun juga pada partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik.
Kesadaran kolektif akan pentingnya kebersihan harus terus digalakkan agar setiap individu dan kelompok dapat berperan serta dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Di masa depan, pengelolaan sampah yang lebih modern dan terintegrasi akan menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Semoga dengan adanya kebijakan ini, Balikpapan dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam mengelola sampah dengan bijak dan bertanggung jawab. (*)









