banner-sidebar
BalikpapanKaltimKriminal

4 Pencuri Kabel Tower Dibekuk Jatanras Balikpapan Utara

Avatar
913
×

4 Pencuri Kabel Tower Dibekuk Jatanras Balikpapan Utara

Share this article
4 Pencuri Kabel Tower Dibekuk Jatanras Balikpapan Utara
Menara Telekomunikasi. Ft by Ist

Kaltimdaily.com, Balikpapan – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara berhasil membekuk empat pelaku pencurian kabel milik site tower PT DiponegoroRI yang terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis malam, 12 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WITA.

Kapolsek Balikpapan Utara melalui Kanit Reskrim, Ipda Purba SH, mengungkapkan pengungkapan kasus ini pada Minggu, 6 Juli 2025. Ia menyebutkan bahwa pelaku ditangkap tidak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak keamanan tower.

Kasus ini terbongkar setelah Budi Setiawan (38), seorang karyawan asal Bontang, menerima notifikasi dari alarm sistem keamanan site tower. Saat mengecek lokasi, ia mendapati kabel power RRU jenis NYA 1×16 mm sudah terpotong. Tak lama setelah kejadian, Budi langsung melapor ke Polsek Balikpapan Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hasilnya, keempat pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah:

  • S.A.J. (32) – warga Amborawang Darat, Samboja, bekerja sebagai karyawan swasta.
  • D.A.S.Y. (25) – warga Amborawang Darat, Samboja, residivis kasus pencurian.
  • J.S. (24) – warga Amborawang Darat, Samboja, juga residivis kasus pencurian.
  • R.N.A. (20) – warga Salok Api Darat, Samboja Barat, masih berstatus pelajar/mahasiswa.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain:
1 buah tang, 1 buah pisau cutter, 2 unit sepeda motor (Honda Vario & Revo), dan potongan kabel power RRU.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e KUHP, subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat, berupa pidana penjara.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa dua dari empat pelaku merupakan residivis. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat di area vital seperti tower telekomunikasi demi mencegah kejahatan serupa terulang.

Polresta Balikpapan mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama di sekitar fasilitas umum dan infrastruktur penting. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi layanan pengaduan 110.

Dengan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan keamanan di wilayah Balikpapan bisa lebih terjaga dan aksi kriminal dapat dicegah sejak dini. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih