Kaltimdaily.com, Balikpapan – Ada kabar seru nih dari Balikpapan!
Seorang pria yang punya inisial JC (umur 40 tahun) ditangkap polisi karena nyimpen sabu-sabu.
Kejadian ini terjadi pas hari Minggu, 5 Mei 2024, sekitar jam 02.00 Wita, di Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, ngomong kalo penangkapan ini bermula dari penyelidikan tentang kejahatan curat, curanmor, dan curas.
Tapi, pas proses penyelidikan, petugas malah nemu barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di rumah JC.
“Waktu digeledah, petugas nemuin lima paket sabu yang disembunyikan dalam dompet warna biru abu-abu,” katanya.
Berat totalnya sekitar 2,45 gram. JC langsung diamankan ke Mako Polsek Balikpapan Selatan buat pemeriksaan lebih lanjut.
“Dia dijerat Pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara enam tahun,” tambahnya.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, juga ngasih imbauan buat masyarakat biar lebih waspada. Kalo ada yang mencurigakan, langsung lapor ke polisi, ya!
“Kita semua berkomitmen buat berantas peredaran narkoba di wilayah Balikpapan,” ucapnya. Jadi, mari bersama-sama jaga lingkungan dari bahaya narkoba, guys! (*)