Kaltimdaily.com – Penasaran, guys? Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan, SH., MH., sukses mengungkap kasus penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pada Jumat (27/10/2023). Ini nih ceritanya.
Kapolsek Samarinda Ulu, Akp Yasir, SH., nyeritain bahwa kejadian ini bermula pada Senin, 23 Oktober 2023, sekitar jam 17.30 Wita di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Ada penganiayaan yang terjadi, guys.
Gimana ceritanya? Jadi, awalnya si terlapor datang ke rumah pelapor dengan emosi yang tinggi. Terlapor berusaha untuk menganiaya cucu pelapor, tapi pelapor dengan tegas melarangnya. Terus, pelapor bilang ke terlapor buat pulang ke rumahnya.
Nah, di situlah masalahnya. Terlapor gak terima, dia langsung ambil gagang sapu yang terbuat dari besi dan memukul pelapor di kepala satu kali, dan sekali lagi di lengan kanan. Parah banget, guys!
Gara-gara kejadian itu, pelapor mengalami luka memar di kepala dan lengan kanan. Terus, dia laporin kejadian ini ke Polsek Samarinda Ulu.
Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan, SH., MH., langsung bertindak. Mereka berhasil mengamankan pelaku penganiayaan ini, yang ternyata namanya ‘N’. Pelaku dibawa ke Polsek Samarinda Ulu buat proses lebih lanjut.
Nah, itu dia ceritanya, guys. Semoga kasus ini bisa ditangani dengan cepat dan adil sesuai hukum. Stay safe, semua! 💪🚓🔍