Kaltimdaily.com, Tekno – Geng penipu yang terdiri dari lima warga China bikin Apple tekor hampir Rp 200 miliar.
Mereka main cerdik pake kebijakan pengembalian produk Apple. Caranya, mereka return sekitar 16.000 unit iPhone dan iPad palsu, terus tuker sama barang asli.
Kelima pelaku ini markasnya di Los Angeles, AS, dan udah ketangkep Kamis (30/5) minggu lalu. Mereka sekarang diancam hukuman penjara puluhan tahun. Nama-namanya: Yang Song, Junwei Jiang, Zhengxuan Hu, Yushan Lin, dan Shuyi Xing.
Metodenya simpel tapi cerdas. Mereka return iPhone dan iPad palsu yang tampak asli tapi gak berfungsi ke Apple Store. Kabarnya, iPhone dan iPad palsu ini buatan China. Begitu dapet yang asli dari Apple, mereka jual deh ke luar negeri.
Total, mereka nyolong produk asli Apple senilai US$ 12,3 juta atau sekitar Rp 199,5 miliar.
Para pelaku didakwa dengan tuduhan pencurian identitas, konspirasi dagang barang palsu, dan penipuan online serta dokumen. “Para terdakwa memanfaatkan kebijakan layanan pelanggan Apple untuk nyolong barang dagangan senilai lebih dari $ 12,3 juta,” kata Jaksa AS, Martin Estrada.
Kalau terbukti bersalah, masing-masing bisa kena hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk setiap tuduhan penipuan dan dua tahun untuk pencurian identitas. Mereka juga bisa kena 10 tahun untuk tuduhan konspirasi dagang barang palsu.
Sebelumnya, para terdakwa diduga kerjasama dengan konspirator di China buat nerima produk Apple palsu di berbagai tempat di California. Mereka bawa perangkat rusak itu ke Apple Store buat dapet pengganti asli. Produk Apple palsu itu punya nomor identifikasi yang sama dengan produk asli di AS yang masih garansi. Totalnya, mereka curang ngembaliin lebih dari 16.000 perangkat Apple palsu.
Lebih dari 10 Apple Store di California Selatan jadi korban, kayak di Beverly Hills, Northridge, dan Rancho Cucamonga. Rata-rata, mereka datengin 10 Apple Store sehari buat balikin produk palsu.
Kejahatan kayak gini pernah kejadian di 2019. Waktu itu, mereka balikin lebih dari 10.000 iPhone palsu buatan China dan nipu Apple sekitar $ 6,1 juta. Para pelaku akhirnya dihukum empat sampai lima tahun penjara. (*)