Kaltimdaily.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, alias “Serigala Utara,” berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Honda HRV putih di Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Aksi ini bermula dari laporan kehilangan yang dibuat oleh korban, AE, pada Jumat (30/8/2024).
Kejadiannya sendiri terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WITA. Waktu itu, AE memarkir mobilnya yang sudah terkunci rapat di Jalan Pemuda 2, Kelurahan Temindung Permai.
Tapi, RB dan YD, duo pelaku utama, ternyata nggak kehabisan akal. Mereka dibantu oleh AY dan FM, yang punya skill bikin kunci duplikat, berhasil membawa kabur mobil tersebut.
Modusnya licik banget, RB pura-pura kehilangan kunci dan minta tolong AY buat bikin duplikat. Setelah kunci beres, RB langsung action, mengambil mobil curian itu tanpa jejak.
Tapi apes, setelah penyelidikan yang nggak kalah intensif, tim Opsnal Polsek Sungai Pinang akhirnya bisa menemukan mobil itu di Jalan MT Haryono, Kota Balikpapan, pada 30 Agustus 2024.
Nggak butuh waktu lama, polisi berhasil menciduk RB dan YD yang sekarang udah diamankan di Polsek Sungai Pinang. Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., bangga banget sama kerja keras timnya.
“Ini bukti komitmen kita buat jaga keamanan di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Kejahatan kayak gini bakal terus kita bongkar biar warga bisa tidur nyenyak,” katanya.
Sekarang, dua pelaku utama udah ditahan, dan kasus ini masih dikembangkan buat ngejar siapa tahu ada pelaku lain yang terlibat.
Aksi “Serigala Utara” memang patut diacungi jempol! (*)