Kalimantan TimurKutai KartanegaraSamarinda

Sengketa Lahan Transmigrasi di Loa Janan, Pengembang Dirugikan Pembatalan Balik Nama Sertifikat

Avatar
102
×

Sengketa Lahan Transmigrasi di Loa Janan, Pengembang Dirugikan Pembatalan Balik Nama Sertifikat

Share this article
Sengketa Lahan Transmigrasi di Loa Janan, Pengembang Dirugikan Pembatalan Balik Nama Sertifikat
Direktur PT Bakti Kartika Mahakam, Bagus Eko Susprijanto saat menunjukkan sertifikat lahan yang ingin di balik nama dan kemudian terjadi pembatalan dari pihak BPN Kukar. Foto by Dck

Kaltimdaily.com, Kutai Kartanegara – PT Bakti Kartika Mahakam, sebuah perusahaan pengembang, merasa dirugikan atas pembatalan proses balik nama sertifikat lahan yang mereka beli di Kilometer 8, Tani Bakti, Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang dibleli dari tahun 2017 hingga 2019. Direktur perusahaan, Bagus Eko Susprijanto, mengklaim perusahaannya telah mengikuti prosedur yang sah dalam pembelian dan pengurusan sertifikat lahan tersebut.

“Kami ini perusahaan pengembang, Pak. Kami cari tanah, kemudian ada yang menawarkan tanah transmigrasi di Kilometer 8, Tani Bakti. Mereka bilang sudah bersertifikat,” ujar Bagus Eko Susprijanto, Senin (10/3/2025) di Samarinda.

Bagus Eko menjelaskan asal usul tanah tersebut adalah lahan transmigrasi, yang berarti tanah negara yang dikelola oleh dinas transmigrasi. Kantor wilayah provinsi menerbitkan sertifikat dan membagikannya kepada peserta transmigrasi. Desa Tani Bakti sendiri ada karena program transmigrasi.

“Kalau berbicara kepemilikan, ya mereka tidak tahu ini punya siapa, yang jelas negara mengklaim itu milik negara,” tambahnya.
Setelah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memastikan keabsahan sertifikat, perusahaan pun melanjutkan proses perizinan, termasuk alih fungsi lahan dari pertanian menjadi non-pertanian, dan proses balik nama sertifikat atas nama perusahaan di bulan Oktober 2022 lalu.

“Kami menganggap lahan ini sudah clear karena sertifikat sudah berproses dan tidak ada masalah. Kami pun melakukan pematangan lahan di lokasi tersebut,” tegas Bagus Eko Susprijanto.

Namun, saat pematangan lahan berlangsung, muncul pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Pihak tersebut, yang mengatasnamakan PT Insani, mengaku memiliki surat kepemilikan lahan. Perusahaan pengembang pun mengajak PT Insani untuk bermediasi, namun tidak membuahkan hasil.

“Kami mempersilakan PT Insani untuk melapor ke polisi jika keberatan. Kami tetap melanjutkan pekerjaan,” kata Bagus Eko Susprijanto.

Saat perusahaan pengembang melaporkan permasalahan ini ke kepolisian dan BPN, mereka justru dikejutkan dengan pembatalan proses balik nama sertifikat yang sedang berjalan. Padahal, menurut mereka, proses balik nama tersebut sudah hampir selesai dan tinggal menunggu penandatanganan serta penulisan tanggal penertiban.

“Kami hanya meminta perlindungan hukum agar tidak diganggu oleh PT Insani, tetapi BPN malah membatalkan proses balik nama. Alasan pembatalannya karena kami melapor ke polisi,” ungkap Bagus Eko Susprijanto.

Bagus Eko Susprijanto merasa bingung dengan pembatalan tersebut, karena mereka mengklaim tidak ada tumpang tindih kepemilikan lahan. “Mereka juga menegaskan bahwa BPN sudah mengetahui peta kepemilikan lahan tersebut.
Hampir semua lahan yang kami beli diklaim oleh PT Insani,” imbuhnya

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Example 728x250

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih