Kaltimdaily.com – Belakangan, dunia maya diramaikan dengan kabar panas terkait selebgram lokal asal Samarinda yang tertangkap karena diduga mempromosikan judi online.
Ternyata, bukan hanya artis papan atas yang terjerat dalam kasus ini, tapi juga selebgram lokal bernama Ika Damayanti.
Ika Damayanti, dengan akun Instagram pribadinya @ikadamayanti17, diduga secara terang-terangan mempromosikan situs judi online. Namun, aksinya yang nekat tersebut tidak luput dari pantauan tim siber satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda.
Kombes Pol Ary Fadli, Kapolresta Samarinda, menjelaskan bahwa setelah mendeteksi dugaan promosi judi online, tim siber tindak pidana ekonomi khusus (Tipideksus) Polresta Samarinda segera menyelidiki jejak digital Ika Damayanti. Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi pemilik akun dan menemukan lokasinya.
Dalam interogasi, Ika Damayanti mengaku bahwa ia lah yang mempromosikan akun judi online slot dan situs jejuslot melalui story akun Instagram pribadinya. Selain itu, mereka sepakat bahwa Ika akan menerima bayaran dari situs judi online tersebut.
Selebgram dengan 34 ribu pengikut ini akhirnya ditangkap pada tanggal 28 September 2023 di kediamannya. Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, menjelaskan bahwa pelaku telah terlibat dalam promosi judi online selama sekitar dua bulan.
Awalnya, Ika Damayanti ditawari langsung oleh situs judi slot melalui pesan langsung (DM) untuk melakukan promosi. Meskipun belum ada data pasti tentang jumlah transaksi yang melibatkan Ika, ia telah menerima bayaran sekitar Rp 1,5 juta untuk setiap promosi yang ia lakukan.
Namun, saat ini tidak ada indikasi adanya jaringan promosi judi online dalam kasus ini. Ika Damayanti terbukti melakukan promosi ini secara pribadi tanpa campur tangan pihak lain.
Kini, Ika Damayanti telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan.
Ika akan dihadapkan pada Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat ke 1e dan atau 2e KUHP. (*)
#judionline #slotonline #hukum #samarinda #kaltim