Satpol PP Samarinda Turun Tangan! Bangunan Kumuh di Samping Mie Gacoan Dibongkar
Kaltimdaily.com, Samarinda – Setelah banyak warga ngeluh soal bangunan kumuh yang berdiri di samping Mie Gacoan Jalan Wahid Hasyim Samarinda, akhirnya Satpol PP Samarinda langsung ambil tindakan. Gak pakai nunggu lama, mereka langsung terjun ke lokasi buat nertibin.
Aksi pembongkaran ini dilaksanakan Selasa, 22 Juli 2025.
Pasukan Satpol PP langsung gerak cepat setelah laporan warga masuk dan melakukan pembongkaran di lokasi yang dianggap melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa bangunan tersebut terbukti menyalahi aturan.
Ia menjelaskan bahwa tindakan ini mengacu pada Perda Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengatur penataan PKL supaya nggak ganggu tata kota dan ketertiban umum.
“Perda ini dibuat untuk menata dan membina PKL di Samarinda. Tujuannya biar gak semrawut dan tetap nyaman buat semua,” jelas Anis.
Ia juga mengajak warga buat ikut awasi lingkungan sekitar. Kalau nemuin bangunan liar atau serupa yang gak punya izin resmi, warga bisa langsung lapor lewat akun Instagram resmi mereka di @satpolpp.samarinda.
Langkah cepat dari Satpol PP ini dapet respons positif dari warga sekitar yang emang udah risih dengan keberadaan bangunan tersebut. Warga berharap tindakan tegas seperti ini bisa terus dilanjutkan demi kenyamanan bersama.
Penertiban ini juga jadi pengingat penting buat semua pihak biar taat aturan, terutama soal pemanfaatan ruang publik.
Dengan dukungan warga, Satpol PP Samarinda optimis bisa wujudkan kota yang lebih tertib, rapi, dan enak dipandang! (*)











