Kaltimdaily.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tengah mematangkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan pribadi yang menggunakan pelat nomor di luar Provinsi Kalimantan Timur. Langkah tersebut disiapkan untuk mengurangi antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sekaligus memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran bagi masyarakat Kota Bontang.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan kebijakan tersebut telah dibahas bersama sejumlah instansi terkait dan kini memasuki tahap persiapan sebelum diterapkan.
“Kendaraan yang bukan menggunakan pelat nomor Kalimantan Timur nantinya tidak dapat membeli BBM subsidi,” ujar Neni, Selasa (4/8/2026).
Menurut Neni, hasil evaluasi pemerintah menunjukkan kuota BBM subsidi yang dialokasikan untuk Kota Bontang sebenarnya masih mencukupi. Namun, antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU masih terus terjadi dan menjadi salah satu keluhan masyarakat.
Pemerintah Kota Bontang menduga tingginya antrean dipengaruhi oleh banyaknya kendaraan pribadi dari luar daerah yang ikut mengisi BBM subsidi di wilayah Bontang. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada meningkatnya beban distribusi serta berpotensi mengurangi ketersediaan BBM bagi warga yang berhak menerima subsidi.
Melalui kebijakan baru ini, Pemkot Bontang berharap distribusi BBM subsidi dapat lebih terarah sehingga stok tetap tersedia bagi masyarakat setempat. Pembatasan juga diharapkan mampu mengurangi kepadatan antrean kendaraan di SPBU yang selama ini kerap terjadi pada jam-jam tertentu.
Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan logistik. Kendaraan yang mengangkut sembako, bahan bangunan, serta kebutuhan pokok lainnya tetap diperbolehkan membeli BBM subsidi agar distribusi barang dan aktivitas ekonomi di Kota Bontang tidak terganggu.
Pengecualian tersebut diberikan untuk menjaga kelancaran pasokan kebutuhan masyarakat sekaligus menghindari dampak terhadap rantai distribusi barang. Dengan demikian, pembatasan hanya akan diberlakukan bagi kendaraan pribadi berpelat nomor luar Kalimantan Timur.
Pemkot Bontang menegaskan kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyaluran subsidi energi agar benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan aturan tersebut untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai kondisi di lapangan.
Langkah yang disiapkan Pemerintah Kota Bontang menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah. Pengendalian penyaluran dinilai penting agar kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat tanpa menimbulkan kelangkaan.
Selain itu, pemerintah berharap dukungan masyarakat terhadap kebijakan ini dapat menciptakan sistem distribusi BBM subsidi yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Kesadaran seluruh pengguna kendaraan juga menjadi faktor penting dalam menjaga ketersediaan energi bersubsidi.
Ke depan, Pemkot Bontang akan terus berkoordinasi dengan Pertamina, aparat penegak hukum, dan pengelola SPBU untuk mengawasi implementasi kebijakan tersebut. Sinergi antarlembaga diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan BBM subsidi sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kota Bontang. (*)











