Kaltimdaily.com, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda bersama perwakilan serikat pekerja dan pengusaha resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2026 sebesar 6,97 persen. Dengan penyesuaian tersebut, UMK Samarinda meningkat dari Rp 3.724.437 menjadi Rp 3.983.881. Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan bersama dalam forum tripartit yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Samarinda, Yuyum Puspitaningsih, menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMK mengacu pada kebijakan pemerintah pusat terkait penggunaan rentang alfa sebagai komponen penyesuaian dalam formula pengupahan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat menetapkan nilai alfa berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Dalam proses perundingan, perwakilan serikat pekerja mengusulkan penggunaan alfa sebesar 0,7, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan angka 0,5 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dunia usaha. Setelah melalui dialog dan pertimbangan menyeluruh, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan menggunakan alfa 0,6 sebagai jalan tengah.
Yuyum menegaskan, keputusan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat, tanpa mekanisme pemungutan suara. Pemerintah, kata dia, hanya berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha agar tercapai kesepakatan yang berimbang dan berkeadilan.
Hasil kesepakatan UMK Samarinda 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Angka UMK yang telah disepakati ini nantinya akan menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur sebagai payung hukum resmi.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (Kahutindo) Samarinda, Sukarjo, menyampaikan apresiasinya atas kesepakatan yang telah dicapai. Ia menilai penggunaan alfa 0,6 telah mencerminkan aspirasi pekerja sekaligus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.
Kenaikan UMK Samarinda tahun 2026 diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di ibu kota Kalimantan Timur, tanpa mengganggu stabilitas iklim usaha. Pemerintah daerah menilai kesepakatan ini menjadi fondasi penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.
Ke depan, Pemkot Samarinda berharap seluruh pihak dapat menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut sesuai ketentuan. Dengan komunikasi yang terbuka dan dialog berkelanjutan, penetapan UMK diharapkan terus menjadi instrumen keadilan sosial yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif. (*)











