Kaltimdaily.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda lagi gerak cepat, bro!
Pansus III DPRD Samarinda baru aja ngadain rapat perdana buat ngebahas Raperda Sempadan Sungai, Senin (4/8/2025) kemarin.
Rapatnya digelar di Ruang Sidang Utama DPRD lantai 2, dan dihadiri berbagai perwakilan instansi—dari pemkot sampai pemerintah pusat.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Achmad Sukamto, bareng Wakil Ketua Aan Andriansyah dan anggota Abdul Rohim.
Perwakilan dari Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan (diwakili Ayatullah Khumaini), Bagian Hukum Pemkot, sampai BWS Kalimantan IV juga ikut nimbrung.
“Ini masih bahasan awal sih, draft-nya juga baru. Tapi ini langkah penting buat wujudkan pengelolaan sempadan sungai yang tertata rapi dan punya payung hukum jelas,” ujar Sukamto usai rapat.
Ia menegaskan, begitu BWS tetapkan alur dan batas sempadan sungai, gak boleh lagi ada bangunan yang asal berdiri di pinggir sungai.
Perda ini nantinya bakal jadi dasar hukum supaya gak ada pembangunan liar di kawasan aliran sungai, termasuk anak-anak sungainya.
Selain itu, Sukamto juga wanti-wanti biar aturan ini nyambung sama regulasi lain kayak tata ruang kota dan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015.
“Kita gak mau ada aturan saling tabrakan. Kayak di Temindung, udah ada zonasinya tapi belum ada aturannya yang tegas. Nah, itu yang mau kita lengkapi lewat Raperda ini,” jelasnya.
Soal pembebasan lahan atau penertiban bangunan di sempadan, Sukamto bilang, itu tergantung teknis dari BWS dan kebijakan pemerintah daerah. Edukasi dan pendekatan ke masyarakat juga jadi bagian penting sebelum aturan ini diterapkan.
Gak cuma itu, Dishub juga punya peran dalam nentuin fungsi baru dari kawasan sempadan, bisa jadi pelabuhan mini, taman publik, atau sarana umum lainnya. Bahkan rencana penarikan retribusi buat pendapatan daerah juga bakal dimasukin ke dalam isi Perda.
“Intinya, semua potensi kawasan sempadan sungai—baik dari segi fungsi maupun kontribusi ke PAD—bakal kita atur bareng di Raperda ini,” pungkas Sukamto dari Fraksi Golkar.
Lewat langkah awal ini, DPRD Samarinda nunjukin komitmennya buat ngatur kawasan pinggir sungai biar makin tertata dan gak asal bangun.
Raperda ini bisa jadi solusi buat ngerem pembangunan liar yang sering bikin banjir makin parah di Samarinda.
Kalau semua prosesnya jalan mulus, aturan ini bisa jadi tonggak penting buat jaga kelestarian sungai sekaligus ngatur tata ruang kota ke arah yang lebih ramah lingkungan.
Yuk, dukung biar Raperda Sempadan Sungai cepet disahkan! (*)











