Kaltimdaily.com, Nasional – Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Republik Indonesia, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025, mengalihkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank milik negara.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas perbankan, sehingga bank-bank tersebut dapat menyalurkan kredit dengan biaya dana yang lebih rendah, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi Indonesia.
Kelima bank yang menerima aliran dana tersebut adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Alokasi dana ini terbagi, dengan Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp 55 triliun. Sementara itu, BTN mendapatkan Rp 25 triliun dan BSI memperoleh Rp 10 triliun. Dengan tambahan likuiditas ini, diharapkan bank-bank tersebut dapat memperbaiki posisi keuangan mereka dan mendorong penyaluran kredit yang lebih efisien dan produktif.
Namun, kebijakan ini menuai beragam pandangan. Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata, mengungkapkan bahwa penyaluran dana ini hanya akan efektif jika didukung oleh permintaan kredit yang kuat dari sektor riil. Tanpa adanya dorongan tersebut, dana yang disalurkan berpotensi mengendap di bank dan meningkatkan biaya dana, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi margin perbankan.
Sementara itu, Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS, memperingatkan akan adanya risiko dana yang disalurkan tidak sampai ke sektor produktif, terutama jika bank tidak selektif dalam menyalurkan kredit. Ia menilai bahwa sejumlah program dengan tingkat serapan rendah dan risiko tinggi, seperti program makan bergizi gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bisa menjadi contoh buruk dalam pengalokasian dana ini.
Pemerintah tidak berhenti sampai di sini. Pada 10 November 2025, penempatan dana tambahan sebesar Rp 76 triliun akan dilaksanakan. Menurut Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, penempatan dana ini merupakan bagian dari strategi jangka pendek untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mendukung sektor riil.
Per 22 Oktober 2025, sekitar 85 persen dari dana yang telah disalurkan, setara dengan Rp 167,6 triliun, sudah digunakan oleh perbankan. Pemerintah juga memberikan bunga penempatan sebesar 3,8 persen, lebih rendah dari biaya dana yang biasa dibebankan kepada perbankan, untuk mendorong bank-bank tersebut memanfaatkan dana secara maksimal.
Ke depan, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi katalis bagi perbankan untuk mempercepat penyaluran kredit ke sektor-sektor yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Namun, tantangan utama tetap terletak pada pemilihan sektor yang tepat untuk mendapatkan dana ini, agar tak terjadi salah sasaran yang berisiko merugikan perekonomian. (*)

















