Kaltimdaily.com, Kukar – Aksi cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil setelah seorang pria berinisial MCA (39) ditangkap atas kasus penjambretan di wilayah Kecamatan Loa Kulu. Pelaku yang diketahui sebagai residivis pencurian dengan kekerasan itu diamankan setelah menjambret seorang perempuan di Jalan Pal 6, Kelurahan Rempanga, pada Minggu (30/11/2025) dini hari.
Peristiwa bermula ketika korban dalam perjalanan pulang dari tempat kerja sekitar pukul 01.30 WITA. Saat melintas di lokasi kejadian, korban melihat seorang pria mengikuti dari belakang melalui kaca spion. Pelaku kemudian menarik paksa tas selempang milik korban dari sisi kanan. Korban sempat mengejar hingga kawasan Pal 10, namun upayanya tidak berhasil lantaran kondisi jalan yang gelap dan minim aktivitas warga.
Setelah menerima laporan, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, dan memeriksa rekaman CCTV di sepanjang jalur Pal 7 hingga Pal 10. Dari hasil penelusuran pada Senin (1/12/2025), polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan.
Upaya pencarian berlanjut hingga Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 12.45 WITA, saat tim menemukan lokasi persembunyian MCA di Jalan Lempatan Baru RT 08, Kelurahan Jembayan Tengah. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku tengah tertidur di dalam rumah. Ia langsung diamankan tanpa memberikan perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit motor Honda Beat KT 3423 CBK, sebuah ponsel Infinix Hot 40 Pro, satu helm hitam, satu kaos abu-abu bertuliskan DAP BETON, serta sepasang sepatu abu-abu. Barang-barang tersebut diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MCA merupakan residivis dengan riwayat kasus serupa pada tahun 2021, menggunakan pola yang sama yakni membuntuti korban di jalan sepi sebelum merampas barang berharga. Kini, pelaku kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain di wilayah Kukar.
Sebagai tindak lanjut, Polres Kukar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintas di wilayah yang minim penerangan atau sepi pada malam hari. Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya segera melapor apabila menjadi korban kejahatan agar proses penindakan dapat dilakukan lebih cepat.
Dalam waktu dekat, Satreskrim Polres Kukar berencana meningkatkan patroli malam di beberapa titik rawan guna menekan angka kriminalitas. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi warga serta mencegah terulangnya kasus serupa di wilayah Kutai Kartanegara. (*)











