Kaltimdaily.com, Samarinda – Yo, guys! Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Jadi ceritanya, pada Kamis, 23 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, polisi udah ngelakuin observasi di lokasi yang sering jadi tempat transaksi sabu-sabu. Pas digerebek, mereka berhasil nangkep dua orang laki-laki, HHP alias H Bin H (Alm) dan A Bin K, lengkap dengan barang buktinya.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:
1. 6 bungkus sabu-sabu seberat 1,28 gram brutto yang disimpan dalam botol permen merk Happyden.
2. 1 buah sendok penakar
3. 1 bendel plastik klip
4. 2 unit handphone merk Vivo
Tersangka A Bin K diketahui meletakkan sendiri narkotika tersebut di lantai. Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Palaran.
Kasus ini diungkap sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan ini nunjukin keseriusan Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat buat terus memberikan informasi kalau ada kegiatan mencurigakan terkait narkotika.
Jadi, kalau kalian tau ada yang aneh-aneh soal narkoba, langsung lapor aja ke polisi, guys!
Jangan sampe narkoba merajalela di lingkungan kita. (*)